Kejati Sulteng Bidik Dugaan Korupsi Perizinan Tersus PT CMS di Morowali Utara

Kejati Sulteng Bidik Dugaan Korupsi Perizinan Tersus PT CMS di Morowali Utara
Gedung Kejati Sulteng. (Foto: Arul/kabarsulteng.id)

PALU, KABAR SULTENG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) mulai menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan perizinan dan pelanggaran tata ruang pembangunan Terminal Khusus (Tersus) milik PT CMS di Kabupaten Morowali Utara.

Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor PRINT-06/P.2/Fd.1/05/2026 tertanggal 20 Mei 2026.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Sidang PTUN, Eks Ketua KI Sulteng Beberkan Dugaan Kejanggalan Seleksi

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyelidikan berfokus pada proses perizinan Tersus PT CMS yang diduga mengandung sejumlah pelanggaran. Dugaan itu mencakup manipulasi data, pelanggaran hak masyarakat, hingga maladministrasi dalam penerbitan perizinan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Dalam dokumen lampiran Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU), pelaku usaha diwajibkan memulai pembangunan Tersus paling lambat dua tahun setelah sertifikat diterbitkan. Izin Tersus PT CMS diketahui terbit pada 27 Juli 2023.

Namun hingga kini, atau sekitar dua tahun 10 bulan setelah izin diterbitkan, pembangunan fisik Tersus tersebut diduga belum terealisasi di lapangan. Di sisi lain, pihak Syahbandar Morowali Utara dikabarkan telah menerbitkan izin operasional jetty untuk fasilitas tersebut.

Kondisi itu memunculkan tanda tanya karena izin operasional disebut telah diterbitkan terhadap fasilitas pelabuhan yang diduga belum memiliki bentuk fisik. Situasi tersebut memunculkan dugaan adanya manipulasi data pelaporan, permufakatan jahat, serta indikasi korupsi dan kolusi yang melibatkan pihak perusahaan dan oknum penyelenggara negara.

Selain itu, terdapat dugaan kewajiban penyampaian laporan perkembangan pembangunan Tersus setiap tiga bulan kepada penyelenggara pelabuhan setempat tidak pernah dilakukan, atau disampaikan dengan data yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Laode Abd. Sofian, membenarkan adanya penyelidikan tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (10/6/2026).

Menurut Laode, tim penyelidik saat ini masih mengumpulkan data dan bahan keterangan, termasuk meminta klarifikasi dari sejumlah pihak yang dianggap mengetahui perkara tersebut.

“Untuk pihak yang diminta keterangan, belum ada info dari Pidsus,” kata Laode.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, sejumlah pihak telah dimintai keterangan, di antaranya Kepala Desa Tamainusi dan pihak Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Morowali Utara.

Sementara itu, dua pihak yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 10 Juni 2026, yakni Direktur Utama PT CMS dan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT CMS, dilaporkan tidak memenuhi panggilan penyelidik.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait