PALU, KABAR SULTENG – Seorang nasabah Bank BNI Cabang Parigi bernama Hermawati (42), warga Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), melaporkan hilangnya dana sebesar Rp3,362 miliar dari rekening pribadinya ke Polda Sulteng.
Melalui kuasa hukumnya, Natsir Said, Hermawati mengaku tidak pernah melakukan transaksi apa pun saat uang tersebut keluar dari rekeningnya.
Natsir menjelaskan, berdasarkan rekening koran milik kliennya, transaksi mencurigakan terjadi pada 25 Mei 2026 mulai pukul 21.30 WITA hingga 07.00 WITA keesokan harinya.
“Dalam waktu sekitar sembilan jam, uang klien kami keluar lebih dari Rp3 miliar. Padahal klien kami tidak pernah melakukan transaksi apa pun saat itu,” kata Natsir.
Dari saldo awal sebesar Rp4,566 miliar, dana dalam rekening Hermawati berkurang hingga Rp3.362.791.588 dan hanya tersisa sekitar Rp700 juta.
Menurutnya, transaksi dilakukan berulang kali dengan nominal antara Rp7 juta hingga Rp10 juta setiap transfer. Jika diakumulasi, jumlahnya mencapai lebih dari 2.800 transaksi dalam satu malam.
Baca juga: Kejati Sulteng Bidik Dugaan Korupsi Perizinan Tersus PT CMS di Morowali Utara
Merasa dirugikan, Hermawati melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan tindak pidana transfer dana tersebut ke Polda Sulteng pada Sabtu (6/6/2026).
Laporan itu telah diterima dengan nomor LP/B/202/VI/2026/SPKT/POLDA SULAWESI TENGAH.
“Klien kami memilih menempuh jalur hukum dan kami mendampinginya untuk melaporkan kasus ini ke kepolisian,” ujarnya.
Natsir mengungkapkan, sebelum kejadian tersebut, pihak BNI Cabang Parigi disebut beberapa kali menawarkan kerja sama kepada Hermawati untuk menjadi Agen46 BNI.
Puncaknya terjadi saat Hermawati mendatangi Kantor BNI Cabang Parigi Moutong pada 25 Mei 2026 untuk mengurus keperluan tertentu.
Saat itu, kata Natsir, seorang oknum pegawai BNI meminjam telepon genggam milik kliennya dengan alasan mengunduh aplikasi BNI.
Menurutnya, selama proses tersebut berlangsung, oknum tersebut memegang dua telepon seluler sekaligus, yakni ponsel milik Hermawati dan ponselnya sendiri.
“Setelah mengutak-atik ponsel klien kami, yang bersangkutan mengembalikannya sambil mengatakan aplikasi sudah diunduh, tetapi belum aktif,” ungkapnya.
Kuasa hukum menduga terdapat perubahan data pada perangkat milik korban yang kemudian menjadi celah terjadinya transaksi tanpa sepengetahuan pemilik rekening.
“Kami menduga tindakan oknum yang mengakses dan mengutak-atik ponsel nasabah menjadi pintu masuk terjadinya tindak pidana tersebut. Sebab ada beberapa data klien kami yang berubah setelah kejadian itu,” jelas Natsir.
Dari hasil penelusuran rekening koran, sebagian besar transaksi tercatat mengalir ke SIMSEM BNI dan beberapa rekening lainnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh kuasa hukum, SIMSEM merupakan istilah yang merujuk pada sistem internal perbankan yang berkaitan dengan mitra atau Agen46 BNI yang telah terdaftar secara resmi.
“Kuat dugaan uang klien kami dikerjain sistem sehingga terjadi transfer tanpa sepengetahuannya,” tegas Natsir.
Ia menambahkan, dana yang hilang tersebut merupakan uang hasil aktivitas kemitraan dengan Bulog. Hermawati bersama suaminya diketahui menjadi mitra Bulog di wilayah Toribulu yang menampung dan membeli gabah petani.
Akibat hilangnya dana tersebut, Hermawati mengaku kesulitan melakukan pembayaran kepada para petani yang telah menyerahkan hasil panennya.
“Saat ini para petani terus menagih pembayaran gabah mereka. Kami berharap kasus ini segera diproses secara hukum dan mendapat kejelasan,” katanya.
Nasir menegaskan peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran karena berpotensi terjadi kepada nasabah lainnya apabila tidak diusut secara tuntas.
Sementara itu, Kasubdit Humas Polda Sulteng, Kompol Reky Moniung membenarkan bahwa aduan dari korban sudah resmi masuk ke meja penyidik.
“Iya sudah ada laporan resminya di Polda Sulteng, sementara ditangani,” ujar Reky saat dikonfirmasi pada Rabu (10/6/2026) malam.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





