PALU, KABAR SULTENG – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) terus mendalami dugaan korupsi dalam aktivitas pertambangan nikel tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diduga dilakukan PT Cocoman. Setelah status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan, penyidik kini memfokuskan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pendalaman alat bukti.
Peningkatan status perkara dugaan korupsi PT Cocoman dilakukan setelah tim penyidik menuntaskan proses penyelidikan yang berlangsung hampir dua bulan.
Hingga kini, penyidik masih menelaah seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan. Pemeriksaan saksi juga terus berjalan untuk mengungkap dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, mengatakan penyidik saat ini tengah menginventarisasi, memverifikasi, dan mencocokkan seluruh dokumen maupun barang bukti yang disita saat penggeledahan.
Baca juga: Kejati Sulteng Geledah Kantor UPP Kolonodale Buntut Dugaan Korupsi PT Cocoman
“Pasca dilaksanakannya upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan, penyidik melakukan inventarisasi, verifikasi, serta pencocokan terhadap dokumen dan barang bukti yang telah disita,” kata Sofian, Jumat (17/7/2026).
Menurut Sofian, penyidikan sejauh ini berjalan tidak menemukan kendala. Meski demikian, banyaknya dokumen perizinan yang harus diperiksa, ditambah pendalaman aspek teknis dan yuridis, membuat proses penyidikan membutuhkan waktu.
“Kejati Sulteng berkomitmen untuk menyelesaikan penyidikan ini secara objektif, transparan, akuntabel serta mengedepankan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, Kejati Sulteng sebelumnya menggeledah sejumlah lokasi pada 22 April 2026, mulai dari Kementerian ESDM hingga kantor PT Cocoman di Jakarta dan Morowali Utara.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita 13 unit kendaraan dan alat berat yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan nikel tanpa RKAB. Barang-barang itu hingga kini masih dititipkan di area site Morowali Utara karena proses pemindahannya memerlukan waktu.
Penyidik kemudian kembali melakukan penggeledahan pada 24 Juni 2026 di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kolonodale, Morowali Utara.
Sejumlah ruangan diperiksa, termasuk ruang arsip Surat Persetujuan Berlayar (SPB), ruang kerja Syahbandar, dan ruang pengoperasian sistem INAPORTNET.
Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan nikel PT Cocoman.
Dokumen SPB akan dicocokkan dengan data pengapalan, pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta dokumen pendukung lainnya untuk menelusuri dugaan pelanggaran.
Sementara itu, barang bukti elektronik akan diperiksa melalui digital forensik guna menelusuri jejak komunikasi dan informasi yang berkaitan dengan penerbitan izin berlayar serta aktivitas pengangkutan ore nikel.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





