PN Poso Tolak Eksepsi PT GNI dan PT SEI, Sengketa Lahan Bungintimbe Berlanjut

PN Poso Tolak Eksepsi PT GNI dan PT SEI, Sengketa Lahan Bungintimbe Berlanjut
Kuasa Hukum Para Penggugat, M. Wijaya S., S.H., M.H. (kiri)

POSO, KABAR SULTENG – Sengketa lahan seluas sekitar 99.444 meter persegi di Desa Bungintimbe, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.

Pengadilan Negeri (PN) Poso menolak eksepsi mengenai kewenangan mengadili yang diajukan PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) selaku Tergugat II dan PT Stardust Estate Investment (SEI) sebagai Tergugat III dalam perkara perdata Nomor 77/Pdt.G/2026/PN Pso.

Bacaan Lainnya

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Sela yang dibacakan Majelis Hakim pada Jumat (28/8/2026) melalui persidangan elektronik (e-Court).

Dalam amar putusan, Majelis Hakim menolak eksepsi PT GNI mengenai kompetensi absolut dan eksepsi PT SEI mengenai kompetensi relatif.

Baca juga: Jalur Trans Sulawesi di Parimo Putus, BPJN Bangun Jembatan Darurat

Majelis Hakim juga menyatakan PN Poso berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut serta memerintahkan para pihak melanjutkan pemeriksaan perkara. Sementara biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir.

Perkara tersebut merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Saiman Samaliwu, Yaya Okhtawiani Samaliwu, Warniati Yunita Samaliwu dan Hamriana.

Keempatnya menggugat Kisran sebagai Tergugat I, PT GNI sebagai Tergugat II dan PT SEI sebagai Tergugat III.

Objek sengketa berupa lahan seluas sekitar 99.444 meter persegi di Desa Bungintimbe. Para Penggugat mendalilkan memiliki hak atas lahan tersebut berdasarkan lima Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) Tahun 2008.

Dalam petitumnya, Para Penggugat meminta majelis hakim menyatakan mereka sebagai pemilik sah atas objek sengketa dan menyatakan para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Mereka juga meminta PT GNI dan PT SEI mengosongkan lahan, membongkar bangunan Gudang Ore, serta menyerahkan objek sengketa dalam keadaan kosong dan baik.

Selain itu, Para Penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp10 miliar dan immateriil Rp10 miliar secara tanggung renteng.

Dalam tuntutan subsidair, nilai ganti rugi materiil yang dimohonkan mencapai Rp30 miliar, ditambah ganti rugi immateriil sebesar Rp10 miliar.

Para Penggugat turut meminta peletakan sita jaminan terhadap bangunan Gudang Ore dan aset milik PT GNI serta PT SEI. Mereka juga meminta uang paksa atau dwangsom sebesar Rp10 juta untuk setiap hari keterlambatan dalam menjalankan putusan.

Sebelumnya, pihak perusahaan mengajukan eksepsi terkait kewenangan mengadili perkara. Namun, melalui Putusan Sela, Majelis Hakim menyatakan PN Poso memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Kuasa Hukum Para Penggugat, M. Wijaya S., S.H., M.H., mengatakan putusan sela menjadi pijakan bagi kliennya untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.

“Putusan ini membuktikan bahwa benteng peradilan umum kita tidak dapat digeser dengan dalil administratif ketika substansi yang terjadi di lapangan adalah murni dugaan pelanggaran hak keperdataan masyarakat,” kata Wijaya.

Menurut dia, gugatan tersebut berkaitan dengan hak keperdataan atas tanah dan dugaan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Wijaya mengatakan pihaknya telah menyiapkan alat bukti untuk menghadapi tahapan persidangan berikutnya.

“Selaras dengan asas actori incumbit probatio, siapa yang mendalilkan, ia yang wajib membuktikan.

Tim kuasa hukum kami telah memformulasikan instrumen alat bukti surat yang komprehensif, serta siap menghadirkan saksi dan ahli guna mengonstruksikan secara terang benderang riwayat penguasaan lahan dan unsur-unsur melawan hukum di hadapan majelis hakim,” ujarnya.

Dengan ditolaknya eksepsi kompetensi, perkara kini masuk ke pemeriksaan pokok gugatan. Para pihak akan diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan dan menguji alat bukti masing-masing dalam persidangan.

Perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan di PN Poso. Hingga kini belum ada putusan akhir terkait pokok sengketa maupun tuntutan ganti rugi yang diajukan Para Penggugat.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait