Aan Kurniawan, Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu Ditangkap Setelah Sebulan Buron

Aan Kurniawan, Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu Ditangkap Setelah Sebulan Buron
Tersangka pembunuhan satu keluarga di Lorong PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, akhirnya ditangkap Polresta Palu.

PALU, KABAR SULTENG – Aan Kurniawan (31), tersangka pembunuhan satu keluarga di Lorong PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, akhirnya ditangkap setelah sekitar satu bulan menjadi buronan polisi.

Aan Kurniawan diamankan di Jalan Kamboja, Lorong II, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 15.30 WITA.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismailboby mengatakan, Aan ditangkap di rumah keluarganya setelah polisi mendapat informasi mengenai keberadaannya.

Baca juga: Satu Keluarga Diduga Jadi Korban Pembunuhan di Palu, Suami dan Anak Tewas, Istri Kritis

“Sebelum diamankan, tersangka diketahui sempat bersembunyi di sebuah gubuk tak berpenghuni di sekitar kawasan likuefaksi Balaroa,” kata Ismailboby saat konferensi pers.

Polisi kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan Aan.

Dalam penangkapan Aan Kurniawan, pihak Polresta Palu juga mengamankan barang bukti berupa satu pisau pendek yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan.

“Pisau itu ditemukan di sekitar lokasi yang disebut sebagai tempat tersangka menyembunyikan barang bukti,” ungkapnya.

Setelah tersangka ditangkap, penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami motif, kronologi lengkap, serta peran Aan dalam peristiwa tersebut.

Sebelumnya, polisi telah mengidentifikasi Aan Kurniawan sebagai terduga pelaku pembunuhan yang menewaskan Jamil dan anaknya. Dalam penyelidikan awal, polisi menyebut Aan merupakan rekan kerja korban.

Jamil dan Aan diketahui sama-sama bekerja di tempat pemotongan ayam milik Haji Soekardi. Polisi menyebut, perkara itu diduga dipicu rasa sakit hati Aan terhadap Jamil.

Aan disebut menuding Jamil kerap melaporkan dirinya kepada pemilik usaha hingga akhirnya diberhentikan dari pekerjaan.

“Jadi pemeriksaan sementara, motifnya ini karena unsur sakit hati,” kata Ismail.

Pembunuhan tersebut terjadi di sebuah rumah di Lorong PDAM, Kelurahan Duyu, Kota Palu, Minggu (26/7/2026).

Dalam kejadian itu, Jamil (32) dan anaknya yang masih berusia dua tahun meninggal dunia.

Sementara itu, istri Jamil, Nurhanisa (23), sempat mendapat perawatan intensif di RS Bhayangkara Palu setelah mengalami luka tusuk. Nurhanisa juga menjalani operasi.

Namun, setelah 10 hari menjalani perawatan, Nurhanisa dinyatakan meninggal dunia.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan berlapis, yakni tindak pidana pembunuhan berencana subsider pembunuhan, lebih subsider penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta lebih subsider kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan kematian.

Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun, Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun, Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun, serta Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait