PALU, KABAR SULTENG – Lembaga Anti Korupsi Sulawesi Tengah (LAKSI) mengajukan 12 alat bukti dalam sidang praperadilan dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung DPRD Morowali Utara (Morut).
Salah satu bukti yang diajukan adalah Putusan Nomor 5/Pid.Pra/2023/PN.Pal, yang berkaitan dengan perkara yang turut menyebut riwayat hukum Ronny Tanusaputra, mantan Tenaga Ahli Gubernur Sulawesi Tengah.
Sidang perkara Nomor 17/Pid.Pra/2026/PN Palu itu digelar Jumat, 28 Agustus 2026, dengan agenda pembuktian dari pemohon dan termohon. Sidang dipimpin hakim tunggal Dwi Hatmodjo, S.H., M.H.
Rahmad selaku prinsipal LAKSI hadir melalui kuasa hukumnya, Muh. Rizal Dekol, S.H., M.H. Pembuktian tersebut diajukan untuk memperkuat permohonan LAKSI terkait dugaan penundaan penanganan laporan perkara pembangunan Gedung DPRD Morut.
Baca juga: Kronologi Cekcok Anggota Propam dan Juru Parkir di Palu, Warga Ikut Kena Peluru Nyasar
Kuasa Hukum LAKSI, Rizal Dekol mengatakan 12 alat bukti telah dimasukkan dalam persidangan. Salah satunya, kata dia, Putusan Nomor 5/Pid.Pra/2023/PN.Pal.
“Tadi sudah masukkan pembuktian surat 12. Ada Putusan Nomor 5/Pid.Pra/2023/PN.PL yang menyatakan bahwa KPK RI tidak berhak mengambil alih penanganan perkara karena status tersangkanya terdahulu sudah gugur,” ujar Rizal.
Dalam daftar alat bukti LAKSI, putusan tersebut tercatat sebagai salah satu dokumen yang diajukan dalam persidangan.
Putusan itu berkaitan dengan permohonan Christian Hadi Chandra terhadap Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah dan Pimpinan KPK RI.
Sementara praperadilan yang diajukan LAKSI berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara Tahap I Tahun 2016.
Proyek tersebut dikerjakan PT Multi Global Konstrindo dengan nilai kontrak setelah perubahan (addendum) sebesar Rp9,004 miliar.
LAKSI melaporkan dugaan perkara tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Surat Tanda Terima Laporan Nomor 002/Lap-LAKSI/V/2026 tertanggal 12 Mei 2026.
Dalam permohonannya, LAKSI mempersoalkan belum adanya kejelasan tindak lanjut atas laporan tersebut. Kondisi itu kemudian didalilkan sebagai dugaan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah atau undue delay.
Nama Ronny Tanusaputra tercantum dalam dokumen permohonan dalam konteks pihak yang disebut dalam laporan. Penyebutan nama tersebut tidak berarti Ronny telah terbukti melakukan tindak pidana.
Setelah agenda pembuktian dari pemohon dan termohon selesai, perkara akan berlanjut ke tahap penyampaian kesimpulan.
Rizal berharap hakim tunggal mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya.
“Harapan kami permohonan praperadilan kami bisa dikabulkan oleh hakim tunggal. Tadi sidangnya hanya pembuktian dari pemohon dan termohon,” katanya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan Senin dengan agenda penyampaian kesimpulan dari para pihak.
Perkara Nomor 17/Pid.Pra/2026/PN Palu masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan. Seluruh dugaan dan keterangan yang muncul dalam permohonan merupakan bagian dari proses hukum dan belum menjadi putusan mengenai terbukti atau tidaknya tindak pidana.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





