PALU, KABAR SULTENG – Sidang Praperadilan Jilid II Rachmansyah Ismail kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palu. Tim hukum dari Jaya & Jaya Law Firm yang dipimpin M. Wijaya S., S.H., M.H., merampungkan agenda pembacaan replik dalam perkara Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN.Pal, Selasa (3/3/2026), pukul 10.00–11.30 WITA.
Langkah hukum ini menjadi ikhtiar konstitusional lanjutan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan penahanan terhadap mantan Pj. Bupati Morowali, Ir. A. Rachmansyah Ismail.
Dalam persidangan yang berlangsung khidmat, M. Wijaya secara sistematis membedah sejumlah anomali prosedural yang dinilai sebagai bentuk abuse of power serta degradasi terhadap sistem peradilan pidana modern.
Salah satu poin krusial dalam Praperadilan Jilid II Rachmansyah Ismail adalah dugaan kemustahilan logika hukum (logical fallacy) yang dilakukan pihak Termohon, yakni Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Tim kuasa hukum menemukan fakta bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terbit pada April 2024, sementara Surat Perintah Penyelidikan (Lidik) baru diterbitkan 13 bulan kemudian, pada Mei 2025.
“Bagaimana mungkin penyidikan lahir mendahului penyelidikan? Ini adalah saltus in procedura, lompatan prosedur yang bersifat void ab initio atau batal demi hukum sejak awal,” tegas Wijaya dalam repliknya.
Dugaan Penggandengan Perkara
Selain itu, tim hukum juga menyoroti praktik yang disebut sebagai unlawful coupling atau penggandengan perkara. Pemohon diduga “dicangkokkan” ke dalam berkas tersangka lain tanpa melalui proses penyidikan mandiri yang transparan.
Langkah tersebut dinilai melanggar asas individual culpability, di mana setiap subjek hukum harus diuji berdasarkan alat bukti spesifik terhadap dirinya (ad personam), bukan hasil kloning dari perkara pihak lain.
Dalam Praperadilan Jilid II Rachmansyah Ismail, tim hukum juga menegaskan adanya pelanggaran terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015.
Baca juga: Legislator PKB Desak Aktivitas PT Pantas Indomining Dihentikan
Fakta persidangan mengungkap keterlambatan penyampaian SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) selama 131 hari.
Padahal, Mahkamah Konstitusi secara tegas mewajibkan SPDP disampaikan paling lambat tujuh hari sejak diterbitkannya Sprindik.
Wijaya juga mengkritik penggunaan dokumen bernama SPPTPK oleh Termohon yang dinilai berupaya mengaburkan kewajiban konstitusional.
“SPDP adalah constitutional requirement yang bersifat imperatif. Menggantinya dengan SPPTPK bukan sekadar masalah administrasi, melainkan bentuk legal misleading. Ini menyimpang dari due process of law,” tegasnya.
Menurutnya, keterlambatan 131 hari tersebut telah menyebabkan hak konstitusional Pemohon “digelapkan” hampir setengah tahun. Secara doktrinal, keterlambatan melampaui batas toleransi itu membuat seluruh rangkaian penyidikan menjadi cacat permanen dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat (legally flawed).
“SPDP bukan sekadar notifikasi administratif, melainkan syarat konstitusional keabsahan penyidikan. Tanpanya, proses hukum berjalan dalam kegelapan yang merampas hak due process of law klien kami,” ujar Wijaya.
Menanggapi eksepsi Termohon yang menyebut permohonan ini sebagai pengulangan objek praperadilan, Wijaya mematahkan argumen tersebut dengan merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (3), putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) dalam perkara sebelumnya tidak menutup akses keadilan (access to justice) karena pokok perkara belum pernah diperiksa atau diuji secara materiil.
Tim hukum menilai upaya mengunci permohonan ini sebagai bentuk legal obscurantism yang berpotensi membenarkan kesewenang-wenangan prosedural.
“Kami menghadirkan kembali praperadilan kedua ini bukan untuk menghindari hukum, tetapi memastikan hukum ditegakkan dengan cara yang benar. Fiat justitia ruat caelum — hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit runtuh. Penegakan hukum yang melanggar hukum itu sendiri adalah tirani yang tidak boleh dibiarkan dalam negara hukum Indonesia,” pungkasnya.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





