SIGI, KABAR SULTENG – Dugaan persoalan pertanahan di Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, memasuki babak baru. Seorang warga bernama Kartini melaporkan dugaan penjualan tanah tanpa hak ke Polres Sigi setelah mengetahui tanah yang dibelinya pada 2021 telah bersertifikat atas nama orang lain.
Tak hanya itu, hasil penelusuran di lapangan mengungkap dugaan lain. Sertifikat yang telah diterbitkan tersebut diduga tidak berada pada lokasi tanah yang dibeli Kartini di Kalukubula, melainkan mengarah ke lahan milik tetangganya di sebelah timur, Delfiana.
Laporan Kartini diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sigi pada Rabu (8/7/2026) dengan Nomor: STTLP/183/VII/2026/SPKT/Polres-Sigi.
Kartini berharap polisi tidak hanya mengusut dugaan penjualan tanah tanpa hak, tetapi juga menelusuri seluruh proses administrasi yang berujung pada terbitnya sertifikat tersebut.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan, Kartini membeli sebidang tanah berukuran 10 x 20 meter di Jalan Kayumbosi, Desa Kalukubula, dari Muhamad Fain pada Juli 2021. Hingga Januari 2025, ia mengaku telah melunasi pembayaran tanah beserta biaya yang diminta untuk pengurusan sertifikat.
Baca juga: Polisi Didesak Tindaklanjuti Laporan Irwan Lapatta soal Pernyataan Bupati Sigi
Meski seluruh kewajiban telah dipenuhi, sertifikat yang dijanjikan tak kunjung diterbitkan.
Persoalan baru terungkap pada 29 Juni 2026 ketika kakak Kartini mengabarkan bahwa tanah tersebut telah diklaim pihak lain dan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Saat mendatangi lokasi, Kartini tidak bertemu dengan pemegang sertifikat. Ia justru menemui Delfiana, pemilik tanah yang berbatasan di sebelah timur.
Setelah mencocokkan letak bidang tanah dengan sertifikat yang kemudian diperlihatkan pemegang sertifikat, Delfiana menduga titik koordinat dalam sertifikat tersebut justru berada di atas tanah miliknya, bukan pada lokasi tanah yang dibeli Kartini.
Dugaan itu, menurut Delfiana, diperkuat oleh batas-batas tanah di lapangan. Bahkan suaminya mengaku pernah dihentikan saat membersihkan lahannya oleh seseorang yang mengklaim telah membeli tanah tersebut dari Muhamad Fain dan telah mengantongi sertifikat.
Padahal, berdasarkan pengetahuan warga sekitar, tanah milik Muhamad Fain berada di sebelah tanah milik Delfiana, bukan di lokasi yang kini tercantum dalam sertifikat.
Temuan itu mendorong Kartini menelusuri dokumen di Kantor Desa Kalukubula. Dari buku register desa diketahui telah diterbitkan Surat Penyerahan (SP) baru atas nama Muhamad Fain kepada Sofyan Muhammad pada Juni 2025. Dokumen itulah yang kemudian dijadikan dasar pengurusan sertifikat.
Kartini kemudian mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi untuk memastikan letak objek tanah berdasarkan data dalam sistem pertanahan.
Dari hasil pengecekan, titik koordinat yang mengacu pada Surat Penyerahan Nomor 226/SBIR/VIII/2020 yang masih dikuasainya ternyata belum pernah diterbitkan sertifikat.
Sebaliknya, bidang tanah yang telah bersertifikat justru berada pada titik lokasi yang diduga merupakan tanah milik Delfiana.
Menurut Kartini, temuan tersebut memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian antara objek tanah dalam Surat Penyerahan asli dengan objek tanah yang kemudian diterbitkan sertifikatnya.
SP Baru Terbit Berdasarkan Surat Kehilangan
Mantan Sekretaris Desa Kalukubula, Burhanuddin M. Panto, yang saat ini mengurus penerbitan Surat Penyerahan baru, membenarkan dokumen tersebut diterbitkan setelah Muhamad Fain mengajukan permohonan dengan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Burhanuddin mengaku sempat menolak permohonan tersebut karena pemohon hanya membawa fotokopi surat penyerahan.
“Awalnya saya tidak bersedia membuat surat penyerahan baru karena yang bersangkutan tidak membawa surat penyerahan asli, hanya fotokopi. Dia mengaku surat itu hilang sehingga saya meminta dibuatkan dulu surat keterangan kehilangan dari kepolisian,” ujarnya, Jumat (3/7/2026).
Setelah surat keterangan kehilangan ditunjukkan, proses administrasi dilanjutkan hingga akhirnya Surat Penyerahan baru diterbitkan.
Burhanuddin juga mengungkapkan, saat itu dokumen belum dilengkapi tanda tangan para pemilik tanah yang berbatasan.
“Saya sempat mempertanyakan karena tanda tangan tetangga batas belum ada. Yang bersangkutan mengatakan para pemilik batas tidak berada di tempat. Saat itu notaris yang mendampingi menyampaikan tidak menjadi masalah,” katanya.
Belakangan, setelah mengetahui Surat Penyerahan asli ternyata masih berada di tangan Kartini, Burhanuddin mengaku terkejut.
“Berarti dia menipu kita semua ini. Dasarnya surat penyerahan tersebut adalah surat keterangan hilang dari kepolisian,” tegasnya.
Kartini juga mendatangi kantor notaris yang mengurus proses penerbitan sertifikat untuk meminta penjelasan.
Menurut notaris, proses dimulai ketika pembeli meminta bantuan mengurus sertifikat. Karena Surat Penyerahan asli tidak tersedia, Muhamad Fain diminta terlebih dahulu mengurus surat keterangan kehilangan.
Notaris menjelaskan, permohonan surat kehilangan sempat diajukan ke Polsek Biromaru, namun belum diproses karena bukti dan saksi dinilai belum memenuhi persyaratan.
Selanjutnya, Muhamad Fain mengurus surat keterangan kehilangan di Polres Sigi hingga akhirnya memperoleh dokumen tersebut. Berdasarkan surat itu, diterbitkan Surat Penyerahan baru yang kemudian dijadikan dasar pengurusan sertifikat di Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi.
Notaris juga menyebut pengurusan tanda tangan para pemilik tanah yang berbatasan dilakukan langsung oleh Muhamad Fain. Setelah seluruh dokumen dinilai lengkap, berkas diajukan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi dan dilakukan pengukuran lapangan yang, menurut notaris, dihadiri Muhamad Fain.
Namun, dalam pertemuan tersebut, salah seorang pemilik tanah yang berbatasan, Mery Triana Tambelu, menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen apa pun terkait batas tanah maupun pengukuran bidang tanah tersebut.
Terkait dugaan bergesernya objek sertifikat ke tanah milik Delfiana, notaris menilai persoalan itu dapat diselesaikan melalui penyesuaian titik koordinat. Sementara mengenai keberadaan Surat Penyerahan asli yang masih dipegang Kartini, notaris menyarankan agar Muhamad Fain dimintai pertanggungjawaban dan menyatakan siap memberikan keterangan apabila dibutuhkan.
Di tempat terpisah, Kapolsek Biromaru AKP Rudi Cornelis, SH, menegaskan surat keterangan kehilangan tidak bisa dijadikan satu-satunya dasar untuk menerbitkan Surat Penyerahan baru.
“Kalau surat keterangan kehilangan mengacu pada satu dokumen, maka yang diterbitkan seharusnya dokumen yang sama sebagai pengganti, bukan membuat surat penyerahan yang baru,” ujarnya, Sabtu (4/7/2026).
Kartini menduga terdapat rangkaian proses administrasi yang tidak sesuai prosedur sehingga sertifikat dapat diterbitkan atas nama pihak lain, sementara Surat Penyerahan asli masih berada dalam penguasaannya dan objek sertifikat diduga berada di atas tanah milik orang lain.
Selain melaporkan dugaan penjualan tanah tanpa hak, Kartini meminta penyidik menelusuri seluruh proses administrasi, mulai dari penerbitan Surat Penyerahan baru di tingkat desa, pengurusan dokumen melalui notaris, proses pengukuran lapangan, hingga penerbitan sertifikat di Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi.
Menurutnya, penyelidikan menyeluruh diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur administrasi maupun unsur tindak pidana dalam proses penerbitan Surat Penyerahan dan sertifikat tersebut.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





