PALU, KABAR SULTENG – Di tengah sorotan publik terhadap aktivitas pertambangan di Poboya, PT Citra Palu Minerals (CPM) memaparkan sejumlah aspek teknis operasional, mulai dari luas wilayah yang ditambang, sistem pengelolaan lingkungan, hingga rencana transisi menuju tambang bawah tanah (Underground Mining).
Paparan itu disampaikan Direktur PT CPM, Yan Adriansyah, dalam diskusi publik yang digelar LIPKADA Center di Warkop Rajawali, Palu, Sabtu (18/7/2026).
Yan mengatakan wilayah Kontrak Karya (KK) PT CPM di Blok I Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu memiliki luas 27.214 hektare. Kawasan tersebut mencakup berbagai fungsi ruang, seperti Taman Hutan Raya (Tahura), Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi Terbatas (HPT), Kawasan Suaka Alam, hingga Areal Penggunaan Lain (APL).
Meski demikian, menurutnya, area yang benar-benar digunakan untuk kegiatan produksi hanya sekitar 700 hingga 800 hektare atau sekitar 3,6 persen dari total luas wilayah Kontrak Karya.
“Sebagian besar kawasan tidak kami ganggu, terutama yang berada di kawasan hutan lindung, Tahura maupun kawasan yang dilindungi lainnya,” kata Yan.
Ia menegaskan seluruh aktivitas penambangan dilakukan berdasarkan perizinan yang diterbitkan pemerintah dan mengacu pada kajian teknis, termasuk Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Yan menjelaskan, sejak beroperasi pada 2020 PT CPM masih menggunakan metode open pit atau tambang terbuka. Sistem itu direncanakan berakhir pada 2026 dan selanjutnya PT CPM akan beralih ke metode underground mining atau tambang bawah tanah di Poboya.





