PT CPM Beberkan Desain Underground Mining di Poboya hingga Jawab Isu Gempa

PT CPM Beberkan Desain dan Keamanan Underground Mining di Poboya hingga Jawab Isu Gempa
Direktur PT CPM, Yan Adriansyah. (Foto: kabarsulteng.id)

Topsoil, Tailing dan Sistem Tertutup Pengolahan Emas

Selain menjelaskan desain tambang, Yan juga memaparkan sistem pengelolaan lingkungan yang diterapkan perusahaan.

Bacaan Lainnya

Sebelum penambangan dimulai, lapisan tanah penutup (topsoil) dipisahkan dan disimpan untuk digunakan kembali pada tahap reklamasi.

“Topsoil harus digali, disimpan, lalu dikembalikan lagi saat reklamasi. Biayanya memang besar, tetapi itu komitmen kami. Kalau ada kontraktor yang membuang tanah penutup sembarangan ke lingkungan, itu pelanggaran berat dan bisa berujung pemutusan hubungan kerja,” ujarnya.

Pada proses pengolahan bijih emas, PT CPM menggunakan sistem tertutup (closed circuit). Bijih yang telah dihancurkan digiling, kemudian diproses menggunakan sianida dan karbon di dalam tangki tertutup sehingga, menurut Yan, tidak ada cairan proses yang dibuang langsung ke lingkungan.

Hasil pengolahan menghasilkan dua produk, yakni doré sebagai produk utama yang masih mengandung emas dan perak, serta tailing sebagai material sisa pengolahan. Doré kemudian dikirim ke fasilitas pemurnian di luar Sulawesi karena belum tersedia refinery di wilayah tersebut.

Untuk pengelolaan tailing, PT CPM menerapkan sistem dry stack tailing menggunakan teknologi filter press.

Melalui sistem itu, air dipisahkan dari material tailing untuk digunakan kembali dalam proses produksi, sedangkan material padat ditempatkan pada area penimbunan yang telah dilengkapi sistem pengaman.

“Karena materialnya kering, lebih mudah dikontrol dan dibentuk sesuai desain. Air hasil pemerasan juga digunakan kembali sehingga tidak dibuang ke lingkungan,” jelasnya.

Yan menambahkan, kondisi iklim Kota Palu yang memiliki curah hujan relatif rendah justru mendukung efektivitas sistem tersebut karena mempercepat penurunan kadar air pada material tailing sehingga meningkatkan stabilitas timbunan.

Pembangunan fasilitas penempatan tailing, lanjut dia, juga dilakukan berdasarkan kajian teknis yang mencakup kapasitas tampung, kemiringan lereng, daya dukung tanah, sistem drainase vertikal, kolam pengendap (settling pond), hingga tanggul pengaman.

“Semua dibangun berdasarkan perhitungan teknis. Ada batas kapasitas, sudut lereng, sistem drainase sampai tanggul pengaman yang wajib dipenuhi. Kami mengikuti seluruh ketentuan tersebut,” katanya.

Meski demikian, Yan mengakui tidak ada sistem yang mampu memberikan jaminan keamanan secara mutlak terhadap seluruh potensi bencana. Karena itu, perusahaan membuka ruang bagi masukan dari kalangan akademisi maupun para ahli.

“Kami terbuka terhadap kritik dan saran agar pengelolaan tambang terus menjadi lebih baik,” ujarnya.

Reklamasi, PROPER dan Komitmen Lingkungan

Selain menjalankan operasional tambang, PT CPM mengklaim rutin memantau kualitas udara, air dan limbah sesuai dokumen AMDAL Tahun 2023. Hasil pemantauan tersebut dilaporkan secara berkala kepada pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Perusahaan juga menyebut telah merehabilitasi sekitar 13 hektare lahan bekas tambang dengan menanam ribuan pohon, di antaranya eboni, trembesi, kemiri, dan sejumlah jenis tanaman lain yang disesuaikan dengan kondisi lahan di Kota Palu.

Yan mengakui iklim Palu yang relatif kering menjadi tantangan dalam proses reklamasi. Karena itu, perusahaan terus mengevaluasi jenis tanaman yang mampu beradaptasi dengan curah hujan rendah.

Ia juga mengungkapkan PT CPM meraih penghargaan PROPER Biru atas kinerja pengelolaan lingkungan Tahun 2024 yang diterima pada 2025. Ke depan, perusahaan menargetkan peningkatan peringkat hingga PROPER Emas.

Fokus pada CSR dan Tenaga Kerja Lokal

Di bidang tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), PT CPM mengaku memprioritaskan program beasiswa pendidikan, pengembangan sektor pertanian, dukungan terhadap kegiatan olahraga, serta memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Kota Palu.

Yan juga mengatakan lebih dari separuh tenaga kerja PT CPM berasal dari Sulawesi Tengah, terutama masyarakat di wilayah lingkar tambang.

“Memang tidak semua lulusan dapat kami tampung karena harus disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan. Namun kami berkomitmen membuka kesempatan seluas-luasnya bagi putra-putri daerah untuk berkembang hingga menduduki posisi strategis,” katanya.

Pada aspek keselamatan kerja, perusahaan juga terus memantau kondisi lereng tambang terbuka. Jika ditemukan massa batuan yang lemah, penanganan dilakukan dengan mengurangi kemiringan lereng, memperkuat struktur tertentu, hingga mengendalikan aliran air.

Sementara pada tambang bawah tanah, sistem pengamanan dilakukan melalui pemasangan penyangga, rock bolt, dan penguatan atap terowongan berdasarkan hasil perhitungan teknik.

“Tambang bawah tanah memiliki tingkat risiko tinggi sehingga seluruh konstruksinya dirancang mengikuti standar keselamatan yang berlaku,” ujarnya.

ESDM: Pengawasan Tambang Terus Diperketat

Sementara itu, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Sultanisah, menegaskan pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap perusahaan pertambangan.

Menurutnya, seluruh pemegang izin wajib memenuhi ketentuan mengenai keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, reklamasi hingga pelaksanaan kegiatan pascatambang.

Diskusi publik tersebut turut dihadiri Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sulawesi Tengah, pakar lingkungan Prof. Dr. Ir. H. Syaiful Darma, M.P., pakar hukum Dr. Idham Chalid, pakar kehutanan Prof. Adam Malik, serta dipandu moderator Prof. M. Nur Sangaji, DEA dan dihadiri perwakilan Polda Sulawesi Tengah.

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait