PALU, KABAR SULTENG – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah (Sulteng) menghentikan sementara kegiatan operasi produksi 36 perusahaan tambang pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang tersebar di 10 kabupaten di Sulteng.
Sanksi dijatuhkan setelah perusahaan – perusahaan tambang di Sulteng tersebut tidak mengindahkan tiga kali surat teguran tertulis.
Penghentian sementara itu merupakan sanksi administratif yang dituangkan dalam Surat Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 500.10.26.5/9/MINERBA tertanggal 26 Juni 2026. Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas ESDM Sulteng, Arfan.
Baca juga: IMM Palu Demo Kanwil BPN dan Kejati Sulteng, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Mafia Tanah di Sigi
Dalam surat itu dijelaskan, sanksi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 187 ayat (1), (2), dan (3).
Ketentuan tersebut menyebutkan, pemegang izin yang tidak memenuhi kewajibannya setelah diberikan teguran tertulis dapat dikenai sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi maupun operasi produksi.
Sebelum menjatuhkan sanksi, Dinas ESDM Sulteng telah melayangkan tiga kali surat teguran kepada para pemegang SIPB, yakni Teguran I pada 12 Januari 2026 Nomor 500.10.25.7/00.85/MINERBA.
Teguran II pada 23 Februari 2026 Nomor 500.10.26.5/04.51/MINERBA, dan Teguran III pada 21 April 2026 Nomor 500.10.26.5/08.14/MINERBA.
Namun hingga batas akhir peringatan tertulis pada 21 Mei 2026 serta setelah rapat evaluasi yang digelar 4 Juni 2026, perusahaan-perusahaan tersebut belum juga memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan.
Sanksi penghentian sementara berlaku paling lama 60 hari kalender.





