Masyarakat Akar Rumput Belum Merdeka dari Konsesi dan Dampak Tambang di Sulteng

Masyarakat Akar Rumput Belum Merdeka dari Konsesi dan Dampak Tambang di Sulteng
Koordinator JATAM Sulteng, Moh Taufik, SH. (Foto: Ajir/kabarsulteng.id)

PALU, KABAR SULTENG – Memperingati 81 tahun kemerdekaan Republik Indonesia, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyerukan agar masyarakat di akar rumput yang berhadapan langsung dengan aktivitas pertambangan juga mendapatkan kemerdekaan dari konsesi tambang dan dampak lingkungan yang ditimbulkannya.

Koordinator JATAM Sulteng, Moh Taufik, SH, mengatakan seruan tersebut didasarkan pada hasil analisis JATAM Sulteng terhadap data Minerba One Map Indonesia (MOMI) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.

Bacaan Lainnya

“Dari analisis itu, JATAM Sulteng mencatat terdapat 682 izin tambang di Sulawesi Tengah. Izin tersebut terdiri atas 131 izin tambang mineral logam, seperti nikel, emas dan besi, serta 527 izin tambang batuan, seperti pasir, batu dan batu gamping,” jelas Taufik, di Palu, Senin, 17 Agustus 2026.

Baca juga: JATAM Gugat Gubernur Sulteng Terkait Dugaan Pembiaran Tailing B3 PT QMB Morowali ke PTUN Palu

Berdasarkan jenis izinnya, yakni IUP, KK dan WIUP/pencadangan, total luas konsesi tambang mencapai sekitar 500.000 hektare.

“Jika dibandingkan dengan luas daratan Sulawesi Tengah yang mencapai sekitar 4 juta hektare, konsesi tambang tersebut mencakup sekitar 12,5 persen wilayah daratan Sulawesi Tengah,” ujar Taufik.

Taufik menilai sebagian konsesi tersebut diduga bersinggungan dengan sumber kehidupan masyarakat, termasuk sumber air dan wilayah pertanian.

“Selain mengkapling ruang hidup warga, konsesi tambang juga dinilai telah masuk ke kawasan hutan yang berpotensi meningkatkan risiko kerusakan lingkungan dan bencana di masa mendatang,” terangnya.

Berdasarkan hasil overlay WIUP Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan peta kawasan hutan, JATAM Sulteng menemukan sekitar 55,1 persen atau 308.000 hektare konsesi tambang berada di dalam kawasan hutan.

Menurut Taufik, kawasan hutan di Sulawesi Tengah semestinya dijaga dari aktivitas pertambangan karena memiliki fungsi sebagai wilayah penyangga ekosistem dan berperan dalam mengurangi risiko bencana.

Pos terkait