Polisi Segera Periksa Saksi Kasus Dugaan Kekerasan Siswa SD di Parimo

Polisi Segera Periksa Saksi Kasus Dugaan Kekerasan Siswa SD di Parimo
Kanit PPA Satreskrim Polres Parimo, AIPDA Mappi. (Foto: IST)

PARIMO, KABAR SULTENG – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, akan memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan kekerasan terhadap seorang siswa sekolah dasar (SD) berusia 11 tahun di Kecamatan Ampibabo. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pekan depan.

Kanit PPA Satreskrim Polres Parimo, AIPDA Mappi, mengatakan pemeriksaan saksi merupakan tindak lanjut laporan yang telah diterima kepolisian. Polisi sebelumnya telah memeriksa korban dengan didampingi keluarganya.

Bacaan Lainnya

“Saya akan melakukan pemeriksaan saksi pekan depan,” kata Mappi saat dihubungi di Parigi, Jumat (25/9/2026).

Baca juga: Siswa Trauma, Disdikbud Parimo akan Mutasi Guru Terduga Pelaku Kekerasan

Sebelumnya, korban telah menjalani visum di rumah sakit. Proses itu didampingi staf UPT Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AP2KB Kabupaten Parimo.

Kasus ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/134/IX/2026/Res Parimo/Polda Sulawesi Tengah. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan yang dilakukan seorang guru berinisial S terhadap korban di lingkungan sekolah.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Kamis, 10 September 2026, sekitar pukul 11.00 Wita. Korban yang kini duduk di kelas V disebut mengalami tindakan kekerasan berdasarkan keterangan keluarganya.

Keluarga korban menduga guru tersebut menggosokkan cabai ke bagian wajah korban dan membenturkan kepala korban. Setelah kejadian, korban disebut mengalami trauma dan tidak mau kembali ke sekolah.

Polisi Buka Opsi RJ

Mappi mengatakan perkara dugaan kekerasan terhadap anak masih memungkinkan diselesaikan melalui pendekatan restorative justice (RJ), sepanjang memenuhi ketentuan dan terdapat kesediaan dari pihak pelapor.

Menurut dia, penyelesaian secara kekeluargaan dapat ditempuh apabila pelapor bersedia dan para pihak mencapai kesepakatan.

“Kalau misalnya pelapor sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan, bisa saja, tidak apa-apa,” ujar Mappi.

Baca juga: Dugaan Kekerasan Terhadap Siswa di Parimo, Disdikbud Panggil Guru, Kepsek dan Korwil

Namun, opsi tersebut tidak otomatis menghentikan proses hukum. Jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, kepolisian akan melanjutkan penanganan perkara.

“Kalau ke depannya tidak ada mediasi atau tidak disepakati, ya tetap saya harus proses lanjut,” katanya.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parimo menyatakan kasus tersebut akan diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi. Dinas juga berencana melibatkan kepolisian dalam proses tersebut.

Namun, Mappi mengatakan hingga Jumat, 25 September 2026, belum ada permintaan resmi dari Disdikbud Parimo kepada kepolisian untuk menjadi mediator.

“Belum ada sampai ke kepolisian,” ujarnya.

Informasi Korban Lain

Kepolisian juga menanggapi informasi mengenai adanya siswa lain yang diduga mengalami tekanan dari guru yang sama.

Mappi bilang informasi tersebut belum pernah dilaporkan secara resmi kepada Polres Parimo. Karena itu, kepolisian belum mengetahui adanya laporan serupa sebelum perkara ini masuk ke polisi.

Baca juga: Siswa SD yang Diduga jadi Korban Kekerasan Guru di Parimo Jalani Visum

“Artinya sebelumnya itu kan tidak dilakukan pelaporan secara resmi ke Polres. Jadi kami tidak mengetahui hal demikian,” kata Mappi.

Polisi kini menunggu waktu untuk proses pemeriksaan saksi sebagai bagian dari penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap siswa SD berinisial U itu.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait