Disdikbud Parimo Mutasi Guru yang Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap Siswa

Disdikbud Parimo Mutasi Guru yang Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap Siswa
Plt Kepala Disdikbud Parimo, Sunarti Masanang. (Foto: Dok Kabarsulteng.id)

PARIMO, KABAR SULTENG – Siswa Sekolah Dasar di Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, disebut mengalami trauma dan takut kembali ke sekolah setelah dugaan kekerasan yang melibatkan guru berinisial S. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat akhirnya memutuskan melakukan mutasi guru tersebut ke sekolah lain.

Keputusan guru S dimutasi itu diambil melalui mediasi yang digelar pada Senin, 28 September 2026. Pertemuan itu melibatkan guru S, pihak sekolah, Korwil Pendidikan, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), serta keluarga siswa.

Bacaan Lainnya

Pelaksana tugas Kepala Disdikbud Parimo, Sunarti Masanang, mengatakan permintaan mutasi datang dari keluarga siswa. Nenek yang menjadi orang tua asuh siswa meminta guru S dipindahkan karena korban disebut ketakutan setiap kali melihat guru yang bersangkutan.

“Anak itu seperti ada trauma dan tidak mau lagi masuk sekolah karena ketakutan setiap melihat guru tersebut,” kata Sunarti saat ditemui Senin (28/9/2026).

Baca juga: Warga Baliara Parimo Dilapor Atas Dugaan Pengrusakan Fasilitas Galian C, Kades: Itu Tambang Ilegal

Menurut Sunarti, kondisi siswa menjadi salah satu pertimbangan utama dalam keputusan. Disdikbud, kata dia, ingin memastikan siswa dapat kembali mengikuti kegiatan belajar tanpa mengalami gangguan lebih lanjut akibat peristiwa yang sedang ditangani.

Atas pertimbangan itu, Disdikbud memutuskan guru S dimutasi ke sekolah lain. Korwil Pendidikan diminta mencari sekolah yang dapat menerima guru tersebut.

Pemindahan guru juga harus diikuti dengan penyediaan guru pengganti di sekolah asal. Langkah itu dilakukan agar proses belajar mengajar di kelas yang ditinggalkan tidak terganggu.

“Kesimpulannya guru tersebut dimutasi ke sekolah lain. Saya meminta Korwil mencarikan sekolah yang bisa menerima, karena harus ada pengganti agar sekolah itu tidak kekurangan guru,” ujar Sunarti.

Sebelum keputusan mutasi, Disdikbud Parimo telah memberikan pembinaan kepada guru S. Guru tersebut juga diminta membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mengulangi tindakan kekerasan terhadap siswa.

Sunarti menegaskan mutasi bukan berarti persoalan selesai. Surat pernyataan tersebut menjadi bagian dari proses pembinaan terhadap guru S di tempat tugas barunya.

Jika kembali melakukan pelanggaran, guru tersebut dapat dikenakan sanksi lebih lanjut sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga: Dugaan Kekerasan Siswa di Parimo, Guru S Diduga Pernah Lakukan Kasus Serupa

“Kalau dia melanggar pernyataannya sendiri, tentu kita akan proses mungkin lebih tinggi lagi risiko yang dia terima sesuai aturan ASN,” katanya.

Disdikbud juga belum menonaktifkan guru S dari kegiatan belajar mengajar. Menurut Sunarti, pemberian sanksi terhadap guru harus melalui tahapan pembinaan.

“Tidak boleh kita langsung menonaktifkan guru padahal kita belum melakukan pembinaan. Ada mekanismenya, ada teguran dan peringatan,” ujarnya.

Proses Hukum Tetap Berjalan

Di sisi lain, keputusan guru S dimutasi tidak menghentikan proses hukum atas dugaan kekerasan terhadap siswa tersebut.

Sunarti mengatakan proses hukum tetap berjalan meskipun Disdikbud telah mengambil langkah administratif berupa pembinaan dan mutasi.

“Karena persoalan ini sudah terlanjur di ranah hukum, prosesnya tetap berlanjut. Pembinaan dari dinas juga tetap kami laksanakan,” katanya.

Baca juga: Polisi Segera Periksa Saksi Kasus Dugaan Kekerasan Siswa SD di Parimo

Kasus dugaan kekerasan itu sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Parimo. Penanganan perkara oleh aparat penegak hukum berjalan terpisah dari langkah pembinaan yang dilakukan Disdikbud Parimo.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait