Masyarakat Akar Rumput Belum Merdeka dari Konsesi dan Dampak Tambang di Sulteng

Masyarakat Akar Rumput Belum Merdeka dari Konsesi dan Dampak Tambang di Sulteng
Koordinator JATAM Sulteng, Moh Taufik, SH. (Foto: Ajir/kabarsulteng.id)

JATAM Sulteng juga menyoroti rencana penambangan batu gamping di wilayah kepulauan Kabupaten Banggai Kepulauan.

Wilayah tersebut merupakan bagian dari ekosistem karst yang menjadi penopang kehidupan masyarakat. Berdasarkan data yang disampaikan JATAM, kawasan karst di Banggai Kepulauan terhubung dengan 124 mata air, satu sungai bawah tanah, 17 gua dan 103 sungai permukaan.

Bacaan Lainnya

Kawasan karst tersebut dinilai memiliki peran penting bagi sistem hidrologi, perlindungan keanekaragaman hayati serta tata air.

JATAM Sulteng mengingatkan kerusakan pesisir Palu-Donggala akibat aktivitas pertambangan pasir dan batuan harus menjadi catatan serius bagi pemerintah daerah.

Menurut JATAM, kondisi tersebut menunjukkan besarnya daya rusak aktivitas pertambangan terhadap lingkungan. Karena itu, Banggai Kepulauan dinilai semestinya dilindungi dari perluasan konsesi tambang, bukan membuka wilayah baru untuk eksploitasi atas nama pendapatan negara.

Berdasarkan data JATAM Sulteng per Juni 2026, rencana penambangan batu gamping di Banggai Kepulauan telah diberikan kepada 45 perusahaan tambang.

Dari jumlah tersebut, 43 perusahaan berstatus WIUP pencadangan dengan total luas 4.398 hektare, satu perusahaan berstatus eksplorasi dengan luas 88 hektare, dan satu perusahaan telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dengan luas 113,7 hektare.

Dengan demikian, total luas rencana penambangan batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan mencapai 4.599 hektare.

Sawah dan Sumber Air Terancam

JATAM Sulteng juga menemukan potensi hilangnya sumber penghidupan masyarakat akibat aktivitas pertambangan, salah satunya di sektor pertanian.

Di Desa Solonsa Jaya, Kabupaten Morowali, sekitar 40 hektare sawah pada 2023 terdampak lumpur yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan nikel di wilayah hulu.

Sementara di Desa Trans Mayayap, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, sekitar 200 hektare lahan persawahan beralih fungsi menjadi perkebunan yang diduga berkaitan dengan dampak aktivitas tambang nikel.

JATAM Sulteng memperkirakan, jika menggunakan hitungan kasar 10 pekerja untuk setiap hektare lahan persawahan, maka sekitar 400 orang berpotensi kehilangan atau setidaknya terganggu pekerjaannya akibat perubahan fungsi lahan tersebut.

Pos terkait