PALU, KABAR SULTENG – Tim kuasa hukum Muhammad Irwan Lapatta resmi melaporkan Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) atas dugaan pencemaran nama baik di depan umum saat pelantikan pengurus KONI Kabupaten Sigi.
Laporan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum dari Law Office A.S & Partners dan telah diterima dengan nomor STTLP/B/258/VII/2026/SPKT/POLDA SULAWESI TENGAH, Jumat (3/7/2026).
Sejak pagi hingga siang, mantan Bupati Sigi dua periode Irwan Lapatta didampingi tim kuasa hukumnya menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh penyidik terkait substansi laporan yang diajukan.
Ketua Tim Hukum Muhammad Irwan Lapatta, Apditya Sutomo, mengatakan pelaporan dilakukan setelah somasi yang dikirim kepada Mohamad Rizal Intjenae pada 29 Juni 2026 tidak mendapat tanggapan maupun itikad baik sebagaimana yang diharapkan.
Baca juga: Bupati Sigi Disomasi Irwan Lapatta, Diminta Klarifikasi Pernyataan di Acara KONI
“Hari ini kami resmi memasukkan laporan polisi ke Polda Sulawesi Tengah. Sebelumnya kami telah menyampaikan somasi kepada saudara Mohamad Rizal Intjenae, namun sampai batas waktu yang kami berikan tidak ada balasan maupun permohonan maaf secara terbuka kepada klien kami,” kata Apditya kepada wartawan.
Menurutnya, somasi merupakan upaya persuasif yang ditempuh sebelum membawa perkara ke ranah pidana. Pihaknya berharap persoalan dapat diselesaikan melalui permohonan maaf sehingga tidak perlu berujung pada proses hukum.
“Somasi itu menunjukkan bahwa klien kami memiliki iktikad baik. Kami memberikan waktu tiga kali 24 jam, tetapi tidak ada respons. Karena itu, persoalan ini kami serahkan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Apditya juga menanggapi pernyataan tim kuasa hukum Mohamad Rizal Intjenae yang sebelumnya membantah adanya unsur pencemaran nama baik.
“Kami menghormati apa yang telah disampaikan kuasa hukum saudara Mohamad Rizal Intjenae, meski menurut kami banyak berisi pembenaran. Saat ini kami memilih fokus mengawal proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.
Sebelum membuat laporan, lanjut Apditya, pihaknya telah meminta pendapat sejumlah ahli. Berdasarkan hasil konsultasi tersebut, mereka menilai perkara ini telah memenuhi unsur tindak pidana.
“Beberapa ahli yang kami mintai pendapat menyatakan perkara ini memenuhi unsur pidana. Alhamdulillah, laporan kami telah diterima secara resmi oleh Polda Sulawesi Tengah,” ujarnya.
Menurut Apditya, substansi laporan berkaitan dengan pernyataan Mohamad Rizal Intjenae saat pelantikan pengurus KONI Kabupaten Sigi yang menyebut Muhammad Irwan Lapatta pernah diperiksa di Kejaksaan Tinggi.
Pernyataan itulah yang dinilai merugikan nama baik kliennya karena, menurut mereka, informasi tersebut tidak benar.
“Faktanya, klien kami tidak pernah diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, baik sebagai saksi, terperiksa maupun tersangka,” tegas Apditya.
Ia menjelaskan, persoalan proyek Jalan Sandauta Lindu Kalamanta Batas yang sempat disinggung terjadi pada 2015. Sementara Muhammad Irwan Lapatta baru dilantik sebagai Bupati Sigi pada 16 Februari 2016 dan menjabat selama dua periode, yakni 2016–2021 dan 2021–2025.
“Sejak dilantik hingga akhir masa jabatan, klien kami tidak pernah berurusan dengan Kejaksaan Tinggi sebagai terperiksa, saksi maupun tersangka terkait kegiatan Jalan Sandauta–Lindu–Kalamanta Batas,” ujarnya.
Menurut Apditya, tudingan tersebut sangat merugikan kliennya sebagai tokoh publik. Karena itu, somasi lebih dulu ditempuh sebagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan sebelum membawa perkara ke jalur hukum.
“Awalnya kami berharap persoalan ini selesai melalui permohonan maaf terbuka. Namun karena tidak ada respons dalam waktu tiga kali 24 jam, kami akhirnya menempuh jalur hukum untuk memulihkan nama baik klien kami,” katanya.
“Pernyataan itulah yang kami anggap merugikan nama baik klien kami dan menjadi dasar pelaporan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya..
Menanggapi tawaran penyelesaian secara damai dalam waktu 14 hari yang sebelumnya disampaikan kuasa hukum Mohamad Rizal Intjenae, Apditya mempertanyakan dasar permintaan tersebut.
“Korban dalam perkara ini adalah klien kami. Karena itu kami mempertanyakan mengapa justru klien kami yang diminta meminta maaf. Menurut kami hal itu cukup janggal,” tegasnya.
Ia memastikan tim kuasa hukum akan terus mengawal proses penyidikan dan menyiapkan saksi maupun ahli untuk memperkuat laporan yang telah disampaikan kepada penyidik.
“Kami menghormati seluruh proses hukum di Polda Sulawesi Tengah dan akan melengkapi laporan ini dengan keterangan saksi maupun ahli agar perkara dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Mohamad Rizal Intjenae, Mohamad Nasir, membantah tudingan pencemaran nama baik saat menggelar konferensi pers di Sigi, Kamis (2/7/2026).
Baca juga: Disomasi, Rizal Intjenae Buka Karpet Merah untuk Irwan Lapatta Tempuh Jalan Damai
Menurut Nasir, pernyataan kliennya saat pelantikan pengurus KONI hanya menceritakan pengalaman pribadi ketika pernah diperiksa sebagai saksi dalam sebuah perkara. Pernyataan tersebut, kata dia, disampaikan sebagai pengingat kepada para pengurus KONI agar berhati-hati dalam mengelola dana hibah maupun anggaran pemerintah.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





