PARIMO, KABAR SULTENG – Anggaran sekitar Rp400 juta yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, untuk program tes urine hingga rehabilitasi peserta yang terindikasi positif narkotika dipertanyakan. Pemerintah diminta membuka secara transparan rincian penggunaan anggaran tersebut.
Hal itu disampaikan Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sangulara Sulteng, Riswan B Ismail, setelah membandingkan anggaran tersebut dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Badan Narkotika Nasional (BNN) sebesar Rp290 ribu per orang.
Berdasarkan perhitungan Riswan, tarif Rp290 ribu dikalikan 1.108 peserta menghasilkan Rp321,32 juta. Angka tersebut menyisakan selisih sekitar Rp78,68 juta dari total anggaran sekitar Rp400 juta.
Baca juga: Rp400 Juta Digelontorkan Pemkab Parimo untuk Biaya Tes Urine dan Rehabilitasi
“1.108 orang x Rp290 ribu = Rp321,32 juta. Sementara Pemkab Parimo mengalokasikan sekitar Rp400 juta yang disebut tidak hanya untuk pemeriksaan urine,” kata Riswan kepada wartawan, Selasa (18/8/2026).
Ia menyebut ketentuan tarif tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada BNN.
Menurut Riswan, selisih anggaran tes urine tersebut perlu dijelaskan secara rinci. Terutama karena pembiayaan program disebut mencakup pemeriksaan hingga tahap rehabilitasi.
“Kita minta aparat penegak hukum mengusut penggunaan anggaran ini. Kami juga meminta Inspektorat melakukan audit secara terbuka, sehingga masyarakat paham rasionalitas penggunaan anggaran tersebut,” tegasnya.
Ia meminta pemerintah menjelaskan seluruh komponen biaya, mulai pemeriksaan, asesmen, pengobatan hingga rehabilitasi.
Riswan juga mendorong tes urine ASN dilakukan secara berkala dan tanpa pengecualian. Ia meminta pemeriksaan tidak berhenti pada aparatur sipil negara.
Menurutnya, pengawal atau ajudan pejabat, baik yang berasal dari kalangan sipil maupun aparat keamanan, juga perlu menjalani pemeriksaan urine. Ia menilai langkah tersebut penting untuk memastikan pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh di lingkungan pejabat pemerintah.
Riswan juga menyoroti tindak lanjut terhadap ASN yang terindikasi positif narkotika. Ia meminta pemerintah tidak hanya mengedepankan rehabilitasi atau pembinaan, tetapi juga memastikan adanya kejelasan mengenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Cegah Korban Jiwa, Warga Parigi Perbaiki Jalan Rusak Secara Mandiri
“Jangan hanya memberi rehabilitasi dan bahasa pembinaan yang multitafsir begitu. Bagaimanapun, perbuatan mereka adalah perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
“Minimal pejabat yang terlibat dicopot dari jabatannya karena tidak layak jadi pelayan publik dan teladan masyarakat,” katanya.
Diketahui, tes urine massal tersebut menyasar ASN, anggota DPRD hingga pelajar. Dari 1.108 orang yang menjalani pemeriksaan, 31 orang dinyatakan terindikasi positif berdasarkan hasil yang diumumkan Pemkab Parimo.
Pemkab Parimo sebelumnya menyebut pembiayaan program dilakukan melalui dana hibah dalam kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Poso.
Baca juga: ASN dan Pelajar Positif Narkotika di Parimo Jalani Rehabilitasi di Poso, 9 Mangkir
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Parimo, Darlin, yang dikonfirmasi melalui WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan. Pesan telah terkirim, namun belum mendapat jawaban.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini






