Sidang PTUN, Eks Ketua KI Sulteng Beberkan Dugaan Kejanggalan Seleksi

Sidang PTUN, Eks Ketua KI Sulteng Beberkan Dugaan Kejanggalan Seleksi
Penggugat, Rukly Chahyadi, menghadirkan saksi fakta Salman Hadiyanto, mantan Ketua Komisi Informasi Sulteng dalam sidang gugatan terhadap hasil seleksi anggota KI Provinsi Sulteng periode 2025–2029 di PTUN Palu, pada Selasa (9/6/2026).

PALU, KABAR SULTENG – Sidang gugatan terhadap hasil seleksi anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) periode 2025–2029 kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, pada Selasa (9/6/2026).

Dalam perkara Nomor 6/G/2026/PTUN.PL, sidang hasil seleksi KI Sulteng dipimpin Ketua Majelis Hakim Zarina bersama dua hakim anggota, Navanya Gabriel Cuaca dan Fatichatul Azekiyah Syafridah.

Bacaan Lainnya

Penggugat, Rukly Chahyadi, menghadirkan saksi fakta Salman Hadiyanto, mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah periode 2012–2014 yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Bidang pada periode 2015–2017. Salman turut mengikuti proses seleksi anggota KI periode 2025–2029.

Baca juga: Dugaan Pengurus Parpol Lolos Komisioner KI Sulteng Terungkap di Sidang PTUN

Dalam Sidang, Salman memaparkan sejumlah hal yang dinilai menunjukkan adanya kemunduran standar seleksi KI Sulteng serta dugaan cacat prosedur dalam penerbitan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.12.1/443/DKIPS-G.ST/2025 tentang Penetapan Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2025–2029.

Berdasarkan pengalaman saat memimpin KI dan mengikuti proses seleksi pada periode sebelumnya, Salman menjelaskan bahwa syarat non-afiliasi partai politik selama ini diterapkan secara ketat.

“Peserta wajib melampirkan surat keterangan resmi dari partai politik terkait sebagai bukti tidak lagi menjadi pengurus partai, bukan hanya menyerahkan surat pernyataan bermeterai,” ujar Salman.

Salman juga menyampaikan bahwa berdasarkan pengetahuan yang dimilikinya, terdapat peserta seleksi yang diduga masih aktif sebagai pengurus partai politik, namun tetap lolos hingga akhirnya masuk dalam SK Gubernur yang kini menjadi objek sengketa.

Selain itu, ia menyoroti minimnya transparansi dalam proses seleksi.

“Hasil seleksi tidak diumumkan secara terbuka kepada publik dalam bentuk nilai atau skor peserta, melainkan hanya disampaikan secara terbatas,” tegasnya.

Keterangan Salman di persidangan dinilai membantah dalil pihak Intervensi yang sebelumnya menyatakan syarat “tidak menjadi pengurus partai politik dalam tiga tahun terakhir” hanya merupakan ketentuan yang disisipkan dalam tata cara pendaftaran pada angka 12.

Pihak penggugat menegaskan bahwa pengumuman resmi yang diterbitkan Tim Perekrutan merupakan satu kesatuan dokumen hukum yang utuh dan mengikat. Karena itu, tidak ada alasan untuk menganggap syarat tersebut sebagai ketentuan tambahan yang dapat diabaikan.

Menurut penggugat, surat pernyataan dan dokumen kelengkapan pendaftaran merupakan instrumen untuk menguji pemenuhan syarat formal peserta. Terlebih, pihak yang kini menjadi Intervensi disebut telah menandatangani surat pernyataan tersebut sebagai bagian dari proses administrasi.

Penggugat juga mengutip asas hukum, yang menyatakan seseorang tidak dapat menyangkal aturan yang sebelumnya telah disetujui dan digunakan untuk memperoleh keuntungan.

Lebih lanjut, penggugat menilai pelolosan peserta yang diduga masih berstatus pengurus partai politik merupakan bentuk penyimpangan yang berpotensi mencederai integritas lembaga. Mereka mempertanyakan alasan peserta tersebut tetap diloloskan, sementara syarat non-afiliasi partai politik telah tercantum dalam dokumen resmi seleksi.

Melalui keterangan saksi Salman Hadiyanto, penggugat meminta Majelis Hakim PTUN Palu untuk menilai perkara ini secara objektif dan berdasarkan fakta persidangan. Penggugat juga memohon agar SK Gubernur yang menjadi objek sengketa dibatalkan demi menjaga independensi, integritas, dan marwah Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait