Gubernur Anwar Hafid Digugat ke PTUN Terkait Izin Tambang

Pernyataan Gubernur Anwar Hafid Digugat ke PTUN Terkait Izin Tambang
Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, digugat perusahaan galian C PT Bumi Alpha Mandiri (BAM) di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Palu. (Foto: Ajir/kabarsulteng.id)

PALU, KABAR SULTENG – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid, digugat perusahaan galian C PT Bumi Alpha Mandiri (BAM) di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Palu.

Sengketa ini bermula pada 10 Juni 2025. Kala itu, di hadapan ratusan pendemo di Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Gubernur Sulteng Anwar Hafid mengumumkan penghentian permanen aktivitas PT BAM dan PT Tambang Watu Kalora (TWM).

Bacaan Lainnya

Pernyataaan ini disambut sorak massa dan segera menyebar luas di media. Sikap Anwar Hafid dipuji sebagai keberanian seorang kepala daerah melawan tambang bermasalah.

Baca juga: Ini Nama Perusahaan Tambang Galian C di Tipo Izinnya Dicabut Permanen Gubernur Sulteng

Tak berselang lama, politisi Demokrat itu menyurati Dinas ESDM dan Dinas PTMPTSP untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) kedua perusahaan.

Perintah ini disebut didasarkan dengan alasan teknis Dinas ESDM dan kajian lingkungan DLH Sulteng berdasarkan surat nomor: 500.10.2.3/229/Ro.Hukum, tertanggal 18 Juni 2025.

Namun, hingga saat ini, penelusuran tim media belum menemukan bahwa Pemprov Sulteng telah menerbitkan SK pencabutan resmi.

Alih-alih dokumen administratif, Gubernur Anwar Hafid justru digugat PT BAM ke PTUN Palu pada 10 September 2025.

Ketika dikonfirmasi terkait proses pencabutan izin tambang BAM dan TWM, Kepala DPTMPTSP Rifani Pakamundi memilih irit bicara.

“Karena permasalahan kedua perusahaan tersebut sementara berproses di pengadilan, sebaiknya konfirmasi langsung saja ke kuasa hukum pemda,” katanya saat dihubungi, Senin (12/1/2025).

Merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Palu, gugatan BAM teregister dengan Nomor Perkara 31/G/TF/2025/PTUN.PL.

Pihak BAM menganggap pernyataan Gubernur Anwar Hafid saat menemui demonstran merupakan perbuatan melawan hukum (PMH).

Menariknya, dalam kolom objek sengketa tidak tercantum keterangan SK pencabutan-menguatkan dugaan bahwa keputusan gubernur berhenti pada pernyataan lisan di ruang publik tanpa dituangkan dalam dokumen tertulis.

Gubernur Sulteng Anwar Hafid menanggapi santai gugatan PT BAM. Menurutnya, tindakan administratif yang diuji di meja hijau merupakan hal lazim dalam tata kelola pemerintahan.

“Hal yang wajar apabila ada tindakan administratif yang dilakukan oleh pejabat negara dapat saja digugat di PTUN untuk menguji apakah tindakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku atau tidak,” ujar Anwar Hafid saat dikonfirmasi.

BAM diketahui memegang konsesi batuan seluas 95,54 hektare di Desa Kalora, Kabupaten Sigi. Meski mengantongi IUP Operasi Produksi sejak April 2024, perusahaan mengklaim belum memulai aktivitas penambangan.

Gugatan BAM menambah daftar panjang sengketa perizinan tambang yang mengiringi kebijakan Anwar Hafid.

Pos terkait