PARIMO, KABAR SULTENG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, resmi digugat atas perkara dugaan wanprestasi oleh seorang warga bernama Ridwan Latjinala.
Gugatan perdata ini terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Parigi dan telah dijadwalkan untuk persidangan.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Parigi, gugatan tersebut resmi diregistrasi pada Rabu, 10 Juni 2026, dengan nomor perkara 55/Pdt.G/2026/PN Prg.
Penggugat melayangkan tuntutan hukum tersebut melalui surat permohonan tertanggal 8 Juni 2026.
Pihak tergugat dalam perkara ini adalah Pemkab Parimo cq Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, cq Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada dinas terkait.
Baca Juga: Satgas PHL Parimo Periksa Dokumen Lingkungan Tiga Koperasi Tambang Emas di Kayuboko
Dalam menghadapi jalannya persidangan, Ridwan Latjinala menunjuk lima orang kuasa hukum, yakni Osgar Sahim Matompo, Muliadi, Abdul Manan, Mohamad Didi Permana, dan Moh Zein Ali Ahdar.
Dalam sistem informasi dan data perkara PN Parigi melalui situs tersebut, pendaftaran perkara di PN Parigi telah melewati proses untuk penetapan majelis hakim, penetapan penunjukan panitera pengganti, penetapan penunjukan jurusita, dan penetapan hari sidang pertama.
Sesuai jadwal, sengketa tersebut dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Rabu, 24 Juni 2026.
Gugatan wanprestasi ini lahir lewat sengketa proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Parimo.
Sebelumnya, lewat tim kuasa hukum, Ridwan Latjinala dan Oktavianus Wiro telah dua kali melayangkan somasi ke Pemkab Parimo serta PPK.
Sebelumnya, somasi pertama telah dilayangkan kepada Bupati Parimo pada 6 Mei 2026. Pemerintah daerah diberi waktu tujuh hari kalender untuk merespons. Namun hingga tenggat terlampaui, Bupati Parimo dan jajarannya tidak memberi jawaban resmi.
Melihat respons dingin tersebut, Kantor Hukum Dr Osgar Sahim Matompo & Rekan mengambil langkah tegas. Mereka resmi melayangkan somasi kedua tertanggal 16 Mei 2026.
Kasus ini berakar dari megaproyek Gedung Layanan Perpustakaan Daerah. Proyek ini didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2025. (**)
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik diĀ sini





