Tambang Emas Ilegal Karya Mandiri Kosong Saat Dirazia Satgas Gabungan

Tambang Emas Ilegal Karya Mandiri Kosong Saat Dirazia Satgas Gabungan
Penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino. (Foto: Andi Sadam/kabarsulteng.id)

PARIMO, KABAR SULTENG – Satuan Tugas Penagakan Hukum Lingkungan (Satgas PHL) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong, menggelar operasi terpadu di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (Peti) Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino.

Operasi yang berlangsung selama dua hari, Rabu dan Kamis (10–11 Juni 2026), dilakukan untuk menertibkan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah tersebut.

Bacaan Lainnya

Diduga terjadi kebocoran informasi, razia oleh Satgas PHL kali ini tidak menghasilkan tangkapan. Petugas menyisir area Peti tanpa menemukan alat berat. bahkan mesin-mesin produksi lenyap.

Baca juga: Uang Nasabah BNI Parigi Rp3,3 Miliar Raib, Sudah Dilaporkan ke Polda Sulteng

“Alat berat tidak ditemukan di lokasi. Kayaknya sudah bocor giatnya. Jadi kami audiens dengan kades karya mandiri. Untuk mengingatkan bahwa kegiatan di Desa Karya Mandiri adalah ilegal dan harus dilarang,” ungkap Sekretaris Satgas PHL Parimo, Muhammad Idrus, lewat pesan whatsapp, Kamis (11/6/2026).

Tim hanya menemukan talang-talang kayu penangkap emas yang ditinggalkan begitu saja oleh para penambang.

Di lokasi, petugas hanya bisa mendokumenkan bekas aktivitas penambangan, serta memasang banner berisi larangan keras beraktivitas di area tersebut.

Idrus bilang, berdasarkan pengambilan koordinat, lokasi tersebut berada di Areal Penggunaan Lain (APL).

“Hasil verifikasi tim menunjukkan lokasi Peti Karya Mandiri berada di luar kawasan hutan produksi. Wilayah itu masuk dalam status APL,” ujar Idrus.

Wilayah tersebut menurut Idrus, secara hukum berada di luar kewenangan dinas kehutanan, namun tetap menabrak aturan lingkungan karena beroperasi tanpa izin resmi.

Idrus menegaskan, status APL bukan berarti lampu hijau bagi penambang liar. Penambangan tanpa izin tetap merupakan pelanggaran hukum pidana lingkungan.

Satgas PHL DLH Parimo kali ini turun dengan menggandeng personel militer dari Kodim 1306/KP, Unit Tipidter Polres Parimo, hingga personel Polsek Lambunu melalui Pospol Kotaraya.

Meski para pelaku berhasil lolos dari penyergapan, Satgas memastikan pengawasan di area APL ini akan diperketat demi mencegah kerusakan ekosistem yang lebih masif.

Titik Peti Karya Mandiri berulang kali ditertibkan aparat penegak hukum. Namun, aktivitas tambang ilegal itu belum sepenuhnya berhenti. Saat ini, satu perkara terkait praktik tersebut tengah bergulir di sidang Pengadilan Negeri Parigi.***

 

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait