KABAR SULTENG, – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid, meminta pemerintah pusat memberikan kepastian sekaligus rasa keadilan bagi pemerintah daerah, terutama terkait pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal itu disampaikan Anwar saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Senin (8/6/2026).
Anwar menyoroti kemampuan keuangan daerah yang dinilainya semakin berat untuk menanggung belanja pegawai, khususnya gaji PPPK.
Menurut Anwar, persoalan paling mendasar saat ini adalah apakah pemerintah daerah masih mampu membayar gaji PPPK hingga satu tahun penuh.
“Kalau dilihat, mungkin banyak daerah di Indonesia yang hanya mampu menggaji PPPK sampai September, tidak sampai 12 bulan. Ini sangat rawan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS) yang gajinya ditanggung pemerintah pusat. Sementara itu, beban pembayaran gaji PPPK sepenuhnya berada di pundak pemerintah daerah.
Padahal, kata Anwar, dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK memiliki kedudukan yang sama dengan PNS sebagai ASN.
“Undang-Undang ASN menyebut ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK. Pertanyaannya, kenapa gaji PNS dibayar pusat, sementara PPPK dibebankan kepada daerah? Ini yang menjadi persoalan,” ujarnya.
Anwar mengaku khawatir jika kebijakan efisiensi anggaran masih berlanjut hingga 2027. Menurutnya, banyak daerah akan kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK.
Ia mengingatkan, jumlah PPPK saat ini mencapai lebih dari satu juta orang. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius jika tidak segera dicarikan solusi.
Anwar juga menyoroti Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang disusun pada 2022, sebelum revisi Undang-Undang ASN yang memasukkan PPPK sebagai bagian dari ASN.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu akar persoalan yang perlu segera dibenahi.
“Undang-Undang HKPD harus direvisi. Saat HKPD dibuat, belum ada gambaran PPPK akan diakomodasi sebesar sekarang. Ini sumber masalahnya,” ujar Anwar.
Karena itu, ia meminta pemerintah pusat mempertimbangkan skema pembayaran gaji PPPK melalui APBN atau dana transfer ke daerah.
Menurut Anwar, jika gaji PPPK ditanggung negara melalui APBN, maka persoalan yang selama ini membebani daerah dapat terselesaikan.
“Kalau memang PPPK harus dipertahankan, negara juga harus bertanggung jawab. Kalau bisa gajinya dimasukkan dalam dana transfer dari APBN, selesai persoalan ini,” katanya.
Terkait ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen sebagaimana diatur dalam HKPD, Anwar menilai aturan tersebut masih relevan sebelum PPPK masuk dalam struktur ASN. Namun setelah jumlah PPPK terus bertambah, banyak daerah mengalami tekanan fiskal yang berat.
“HKPD 30 persen itu oke sebelum PPPK masuk. Tapi setelah PPPK masuk, mana ada lagi ruang efisiensi. Kami sudah sampai di leher,” tegasnya.
Meski demikian, Anwar menegaskan selaku kepala daerah tetap berkomitmen menjalankan kebijakan pemerintah pusat dan mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Kami semua kepala daerah taat dan tegak lurus kepada Presiden Prabowo. Persoalannya sekarang, kalau bisa PPPK ini digaji dari APBN,” pungkasnya.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





