Gubernur Anwar Hafid Digugat ke PTUN Terkait Izin Tambang

Pernyataan Gubernur Anwar Hafid Digugat ke PTUN Terkait Izin Tambang
Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, digugat perusahaan galian C PT Bumi Alpha Mandiri (BAM) di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Palu. (Foto: Ajir/kabarsulteng.id)

Rekam Jejak Sengketa Perizinan Tambang

Masalah serupa juga pernah terjadi sewaktu ia menjabat bupati Morowali sejak 2007 hingga 2018.

Bacaan Lainnya

Selama dua periode memimpin daerah kaya nikel tersebut, Anwar menikmati kewenangan penuh dalam urusan tambang sebelum terbitnya UU 23/2014 dan regulasi turunannya.

​Data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng mencatat lonjakan izin tambang di bawah kendalinya, dari 120 menjadi 183 IUP. Namun, peningkatan ini dibarengi dengan berbagai sengketa.

Pada 2008, Anwar Hafid digugat Rio Tinto ke PTUN, perusahaan tambang dari Australia-Inggris.

Pemkab Morowali saat itu menerbitkan Kuasa Pertambangan (KP) baru di atas lahan Kontrak Karya (KK) Rio Tinto untuk 14 penambang lokal, termasuk Bintangdelapan Group.

Pemerintah pusat sempat menunjukkan keberpihakan kepada Rio Tinto. Melansir Detik edisi 27 Mei 2008, Kepala BKPM saat itu, M. Lutfi, mengecam langkah Pemkab Morowali.

“Jadi ini adalah suatu yang tidak bertanggung jawab dari pemerintah daerah,” ungkapnya.

Pos terkait