Anggota DPRD Tolitoli Adukan Bank Sulteng ke OJK, Persoalkan Blokir Rp500 Juta dan Bunga Kredit

Anggota DPRD Tolitoli Adukan Bank Sulteng ke OJK, Persoalkan Blokir Rp500 Juta dan Bunga Kredit
kantor PT Bank Sulteng di Jalan Sultan Hasanuddin, Kota Palu.

TOLITOLI, KABAR SULTENG – Anggota DPRD Kabupaten Tolitoli periode 2024–2029, Asmaul T. Dg. Parreba, melalui tim kuasa hukumnya mengadukan PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah (Bank Sulteng) Cabang Tolitoli ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah.

Pengaduan tersebut disampaikan melalui HMN Sumbuh and Partners Law Office pada Selasa, 8 September 2026.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum menilai terdapat persoalan terkait pelaksanaan fasilitas kredit, khususnya pemblokiran dana Rp500 juta serta pembebanan bunga atas dana yang disebut tidak dapat digunakan oleh nasabah.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari HB. Toripalu, Isman, Indar M. Basri, dan H. Muharram Nurdin menjelaskan, persoalan bermula ketika Asmaul memperoleh dua fasilitas kredit konsumtif masing-masing sebesar Rp500 juta.

Baca juga: Karangan Bunga Sindiran Viral di Depan Bank Sulteng, Polda Lakukan Penyelidikan

“Kedua fasilitas tersebut tertuang dalam perjanjian kredit tertanggal 23 Oktober 2024 dan 24 Oktober 2024, dengan total plafon kredit mencapai Rp1 miliar,” ujar kuasa hukum pengadu, dalam keterangan tertulisnya.

Namun, dalam pelaksanaan akad kredit, pihak Bank Sulteng Cabang Tolitoli disebut menyampaikan bahwa dana dari fasilitas kredit kedua senilai Rp500 juta akan diblokir. Pemblokiran itu dikaitkan dengan persoalan klaim asuransi atas fasilitas kredit terdahulu pada 2019.

Menurut kuasa hukum, rencana pemblokiran tersebut sebelumnya tidak pernah disampaikan kepada nasabah, baik dalam proses pengajuan maupun analisis kredit.

Nasabah juga disebut telah menyampaikan keberatan saat akad kredit berlangsung. Namun, karena membutuhkan dana dan dihadapkan pada pilihan menerima pemblokiran atau fasilitas kredit tidak dicairkan, Asmaul akhirnya menandatangani dokumen kredit tersebut.

Dana Diblokir, Bunga Tetap Dibebankan

Kuasa hukum menilai persoalan menjadi lebih serius karena dana Rp500 juta yang diblokir tersebut disebut tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan oleh nasabah.

Meski demikian, Bank Sulteng tetap melakukan pemotongan angsuran dan membebankan bunga berdasarkan keseluruhan plafon kredit sebesar Rp1 miliar.

Kondisi inilah yang diminta kuasa hukum untuk diperiksa secara objektif oleh OJK. Pemeriksaan itu antara lain menyangkut dasar kontraktual pemblokiran, transparansi informasi kepada konsumen, kesesuaian antara produk kredit yang diperjanjikan dengan pelaksanaannya, hingga dasar pembebanan bunga atas dana yang secara faktual tidak dapat digunakan nasabah.

Kuasa hukum juga meminta OJK menelusuri apakah pemblokiran fasilitas kredit pada 2024 memiliki keterkaitan dengan penyelesaian kewajiban kredit sebelumnya.

Hal tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah fasilitas kredit baru benar-benar merupakan kredit konsumtif sebagaimana tercantum dalam perjanjian, atau secara substansi justru diperlakukan sebagai bagian dari penyelesaian maupun restrukturisasi kewajiban kredit terdahulu.

Dalam konteks itu, ketentuan mengenai restrukturisasi kredit sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 40/POJK.03/2019 dinilai perlu diperiksa, termasuk terkait kriteria, analisis, dan dokumentasi restrukturisasi kredit.

Kuasa hukum meminta OJK memastikan apakah pemberian dan perlakuan terhadap fasilitas kredit baru tersebut secara substansi digunakan untuk menyelesaikan kewajiban kredit sebelumnya.

Jika demikian, menurut kuasa hukum, terdapat potensi bahwa fasilitas tersebut merupakan bentuk restrukturisasi yang seharusnya dijalankan melalui mekanisme dan dokumentasi sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan OJK.

Persoalkan Tata Kelola dan Kepatuhan Bank

Selain dugaan persoalan restrukturisasi kredit, kuasa hukum juga menyoroti aspek tata kelola dan kepatuhan bank.

Pasal 115 POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum, pada pokoknya mewajibkan bank memastikan kebijakan perkreditan atau pembiayaan serta manajemen risiko diterapkan secara konsisten dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam proses pengambilan keputusan kredit, juga dikenal penerapan prinsip four eyes principle.

Atas dasar itu, kuasa hukum menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut sengketa antara bank dan seorang nasabah.

Menurut mereka, persoalan itu juga berkaitan dengan prinsip transparansi, perlakuan yang adil, perlindungan konsumen, kepastian kontrak, tata kelola, serta kepatuhan terhadap regulasi perbankan.

Kuasa hukum menegaskan, perubahan tujuan, penggunaan, atau perlakuan terhadap fasilitas kredit yang telah dituangkan dalam perjanjian harus memiliki dasar hukum dan dasar kontraktual yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

Prinsip tersebut, kata mereka, sejalan dengan Pasal 1338 KUHPerdata yang pada pokoknya menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.

Karena itu, perubahan terhadap substansi perjanjian pada prinsipnya tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan harus berdasarkan kesepakatan para pihak dan, apabila diperlukan, dituangkan dalam perubahan atau addendum perjanjian.

Minta OJK Periksa Dokumen dan Aliran Dana

Dalam pengaduannya, tim kuasa hukum meminta OJK melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan fasilitas kredit di Bank Sulteng Cabang Tolitoli.

Pemeriksaan diminta mencakup dokumen permohonan dan analisis kredit, keputusan pemberian kredit, dasar pemblokiran Rp500 juta, aliran dana, perhitungan bunga dan angsuran, hingga hubungan antara fasilitas kredit tahun 2024 dengan kredit atau klaim asuransi pada 2019.

Kuasa hukum juga meminta OJK mengambil tindakan sesuai kewenangannya apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan konsumen, tata kelola, maupun regulasi perbankan.

Selain itu, Bank Sulteng diminta melakukan koreksi terhadap pembebanan bunga atas dana Rp500 juta yang diblokir apabila berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui nasabah memang tidak memperoleh manfaat dari dana tersebut dan pembebanan bunga tidak memiliki dasar kontraktual yang sah.

Bank juga diminta menyelesaikan hak nasabah sesuai perjanjian kredit dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Bank tentu berhak melindungi kepentingan bisnis dan mengelola risiko kredit. Namun, setiap tindakan harus dilakukan berdasarkan hukum dan perjanjian. Dana yang secara faktual tidak dapat digunakan nasabah tidak semestinya begitu saja diperlakukan seolah-olah telah sepenuhnya dinikmati nasabah, kemudian dibebani bunga tanpa dasar yang jelas dan transparan. Inilah yang kami minta diperiksa secara objektif oleh OJK,” tegas tim kuasa hukum.

HMN Sumbuh and Partners menyatakan pengaduan ke OJK ditempuh sebagai mekanisme hukum untuk memperoleh pemeriksaan secara objektif. Langkah tersebut sekaligus dimaksudkan agar Bank Sulteng dapat menjelaskan dasar hukum, dasar kontraktual, dan dasar administratif atas tindakan yang dipersoalkan.

Sebelum mengajukan pengaduan ke OJK, tim kuasa hukum mengaku telah menyampaikan somasi dan meminta penjelasan kepada PT Bank Sulteng.

Namun, hingga pengaduan diajukan, mereka menyatakan belum memperoleh tanggapan yang menjawab substansi persoalan yang dipertanyakan.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait