Peti Tombi Beroperasi Lagi, Diduga Libatkan Pemodal Asal Sulsel

Peti Tombi Beroperasi Lagi, Diduga Libatkan Pemodal Asal Sulsel
Tambang emas ilegal di Desa Alo'o, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. (Dok. Kabarsulteng.id)

PARIMO, KABAR SULTENG – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (Peti) di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, dilaporkan kembali beroperasi secara masif.

Kegiatan ilegal menggunakan alat berat ini kembali marak setelah beberapa waktu lalu ditertibkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Bacaan Lainnya

Sekretaris Satuan Tugas Penegakan Hukum Lingkungan (Satgas PHL) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parimo, Muhammad Idrus, membenarkan adanya laporan mengenai kembalinya aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.

Idrus mengungkap, saat ini terdapat dua titik Peti yang menjadi perhatian di Kecamatan Ampibabo, yaitu di Desa Alo’o dan Desa Tombi.

“Jadi memang sekarang ini pasca penertiban yang dilakukan kepolisian, di Tombi saat ini ada lagi yang berkegiatan,” ungkap Idrus kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).

Baca Juga: Bejat! Oknum Guru P3K Diduga Lecehkan 3 Siswi SD di Palu, Polisi Selidiki

Informasi dihimpun media ini, aktivitas pengerukan emas secara ilegal di Desa Tombi kini melibatkan banyak alat berat.

Keterangan dari sumber tepercaya menyebutkan bahwa salah satu pemodal Peti di Desa Tombi merupakan warga asal Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial ID.

Terduga yang dikabarkan sebagai bekas anggota DPRD Sidrap itu saat ini diketahui menetap di salah satu desa di Kecamatan Ampibabo.

Satgas PHL Parimo juga mengaku telah menerima laporan terperinci mengenai jumlah alat berat yang beroperasi serta identitas pihak-pihak yang diduga kuat bertindak sebagai pemodal.

Kendati demikian, pihak Satgas PHL masih merahasiakan identitas resmi para terduga pemodal demi kepentingan penanganan.

Selain masalah perizinan, aktivitas tambang di Desa Tombi juga disinyalir telah meluas dan melanggar tata ruang kehutanan.

Idrus mengungkapkan bahwa selain berada di Area Penggunaan Lain (APL), pengerukan emas tersebut terindikasi kuat telah merambah masuk ke dalam kawasan hutan produksi.

Menyikapi pelanggaran tata ruang ini, Satgas PHL Parimo telah mengambil langkah dengan melimpahkan koordinasi kepada instansi berwenang.

“Untuk penanganan masuk wilayah hutan produksi, Satgas PHL telah berkoordinasi dengan pihak Gakkum Kehutanan,” kata Idrus. (**)

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait