Dipertemukan Akbar Supratman, Irwan Lapatta Sudah Maafkan Bupati Sigi Rizal Intjenae: Tapi Proses Hukum Tetap Lanjut

Dipertemukan Akbar Supratman, Irwan Lapatta Sudah Maafkan Bupati Sigi Rizal Intjenae: Tapi Proses Hukum Tetap Lanjut
Mohamad Irwan Lapatta saat bertemu dan berjabat tangan dengan Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae pada peresmian Masjid Kartini Al-Husein di Desa Kalora, Kecamatan Kinovaro, Senin (27/7/2026). (Foto: Ist)

SIGI, KABAR SULTENG – Mantan Bupati Sigi dua periode, Mohamad Irwan Lapatta, memastikan proses hukum atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkannya terhadap Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, tetap berlanjut. Menurutnya, memaafkan secara pribadi tidak menghapus haknya untuk menempuh jalur hukum demi memulihkan nama baik.

Pernyataan itu disampaikan Irwan usai bertemu dan berjabat tangan dengan Bupati Sigi Rizal Intjenae pada peresmian Masjid Kartini Al-Husein di Desa Kalora, Kecamatan Kinovaro, Senin (27/7/2026).

Bacaan Lainnya

Momen tersebut sempat menjadi perhatian publik dan memunculkan anggapan bahwa persoalan keduanya telah selesai sepenuhnya.

Irwan menegaskan, kehadirannya dalam acara itu semata memenuhi undangan keluarga besar Wakil Ketua MPR RI, Abcandra Muhammad Akbar Supratman.

Ia mengatakan, pertemuan dengan Rizal bukan agenda yang direncanakan, melainkan terjadi secara spontan atas inisiatif Akbar yang ingin mempertemukan keduanya dalam suasana silaturahmi.

“Saya hadir karena memenuhi undangan keluarga besar Muhammad Akbar. Saya sangat mengapresiasi beliau. Masih muda, tetapi memiliki visi yang baik, mampu menjaga tutur kata, dan membuktikan niat baiknya melalui tindakan. Apa yang dilakukan beliau murni untuk mempererat silaturahmi dan mendamaikan suasana,” ujar Irwan.

Ia menilai langkah Akbar mempertemukan dua pihak yang tengah berselisih merupakan upaya yang patut diapresiasi karena bertujuan menjaga hubungan baik dan keharmonisan di tengah masyarakat.

Baca juga: Irwan Lapatta Serahkan Pendapat Ahli UI ke Polda Sulteng Perkuat Laporan terhadap Bupati Sigi

Meski begitu, Irwan menegaskan bahwa perdamaian secara pribadi tidak boleh dimaknai sebagai berakhirnya proses hukum. Baginya, hubungan antarmanusia dan penegakan hukum merupakan dua hal yang berbeda.

“Secara manusiawi saya sudah selesai. Saya sudah memaafkan dan tidak lagi menyimpan persoalan pribadi. Tetapi proses hukum berbeda. Saya tetap harus melanjutkan proses hukum karena saya ingin memulihkan nama baik saya,” tegasnya.

Irwan mengungkapkan, sejak awal dirinya sebenarnya lebih mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan. Melalui somasi yang pernah dilayangkan, ia hanya berharap ada klarifikasi atau pengakuan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak benar.

Menurutnya, apabila saat itu ada itikad baik berupa permintaan maaf secara terbuka dan pemulihan nama baik, persoalan tersebut kemungkinan tidak akan berujung di pengadilan.

“Saya hanya ingin nama baik saya dipulihkan. Somasi sudah kami lakukan, tetapi tidak ada penyelesaian. Karena itu satu-satunya jalan yang tersisa adalah melalui pengadilan,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Irwan juga membantah tudingan bahwa dirinya meninggalkan utang pembayaran Penerangan Jalan Umum (PJU) selama menjabat sebagai Bupati Sigi.

Ia menyebut data Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menunjukkan seluruh kewajiban pembayaran PJU telah diselesaikan selama masa kepemimpinannya pada 2021 hingga 2024.

“Bahkan setiap tahun kondisi keuangan daerah mengalami surplus. Jadi tidak benar jika dikatakan saya meninggalkan utang. Semua kewajiban pemerintah daerah pada masa kepemimpinan saya sudah diselesaikan dan datanya ada,” ujarnya.

Irwan juga membantah tuduhan yang menyebut dirinya pernah tersangkut persoalan hukum selama dua periode memimpin Kabupaten Sigi.

Menurutnya, ia tidak pernah diperiksa sebagai pihak yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi maupun kasus hukum lain sebagaimana yang dituduhkan.

“Saya tidak pernah diperiksa sebagai pihak yang berkasus. Kalau ada yang mengatakan demikian, silakan dibuktikan. Saya memiliki data dan fakta yang bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.

Meski proses hukum tetap berjalan, Irwan kembali menyampaikan apresiasi kepada Abcandra Muhammad Akbar Supratman yang telah mempertemukannya dengan Rizal. Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk kepedulian dalam menjaga hubungan baik antartokoh di Kabupaten Sigi.

“Saya sangat menghargai dan mengapresiasi Akbar. Tetapi persoalan kemanusiaan dengan proses hukum adalah dua hal yang berbeda. Secara pribadi saya sudah memaafkan, namun pemulihan nama baik saya hanya bisa diperoleh melalui proses hukum,” tuturnya.

Di akhir keterangannya, Irwan mengingatkan pejabat publik dan tokoh masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik. Menurutnya, setiap ucapan pejabat memiliki dampak luas sehingga harus disampaikan berdasarkan fakta dan tetap menjunjung tinggi etika.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam ajaran agama, membicarakan keburukan seseorang meski benar tetap termasuk gibah, sedangkan menyampaikan informasi yang tidak sesuai fakta merupakan fitnah.

“Kalau memang benar itu namanya gibah, sedangkan kalau tidak benar berarti fitnah. Keduanya tidak dibenarkan dalam agama,” ucapnya.

Sebagai contoh, Irwan menyinggung sikap pengacara Hotman Paris Hutapea yang secara terbuka meminta maaf setelah pernyataannya dianggap merendahkan profesi jurnalis.

Menurutnya, keberanian mengakui kekeliruan dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka merupakan sikap yang patut dicontoh oleh setiap pejabat maupun tokoh publik ketika melakukan kesalahan.

Irwan berharap peristiwa yang dialaminya menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih bijak menggunakan ruang publik, menjaga etika berkomunikasi, serta mengedepankan kebenaran dan tanggung jawab dalam setiap pernyataan yang disampaikan.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait