Saat Pelaksanaan Dana Pokir DPRD Sulteng Dipertanyakan, Safri Pasang Badan: Itu Aspirasi Rakyat

Saat Pelaksanaan Dana Pokir DPRD Sulteng Dipertanyakan, Safri Pasang Badan: Itu Aspirasi Rakyat
Podcast BaCas (Ba Carita Sabtu). (Foto: kabarsulteng.id)

PALU, KABAR SULTENG – Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menjadi perdebatan. Sebagian pihak menilai Pokir merupakan instrumen konstitusional untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, namun ada pula yang menganggap praktiknya berpotensi membuka ruang penyimpangan dalam pengelolaan anggaran daerah.

Perdebatan itu mengemuka dalam Podcast BaCas (Ba Carita Sabtu) yang menghadirkan Ketua Presidium KB Hijau Hitam sekaligus Direktur LIPKADA Center, Andi Ridwan Bataraguru, Ketua Fraksi PKB DPRD Sulteng Muhammad Safri, serta Akademisi Hukum Tata Negara, Dr. Sahran Raden, Sabtu, (30/5/2026).

Bacaan Lainnya

Andi Ridwan menyoroti temuan yang menurutnya perlu mendapat perhatian serius. Berdasarkan investigasi awal yang dilakukan pihaknya, ia mengklaim menemukan adanya nama-nama anggota DPRD Sulteng yang tercantum dalam dokumen anggaran yang berkaitan dengan Pokir.

Menurut Andi, pencantuman nama anggota DPRD dalam dokumen penganggaran tidak sejalan dengan prinsip tata kelola keuangan negara.

Ia menilai anggaran merupakan dokumen publik yang tidak boleh dikaitkan dengan identitas pribadi anggota legislatif.

“Kalau ada nama anggota dewan dimasukkan dalam dokumen penganggaran, itu berbahaya. Dokumen yang seharusnya bersifat publik bisa berubah seolah-olah menjadi dokumen pribadi,” kata Andi.

Andi Ridwan  menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa program atau proyek yang berasal dari Pokir merupakan milik anggota dewan tertentu.

“Akibatnya muncul anggapan bahwa proyek itu miliknya, bahkan ada kesan vendor tertentu yang harus mengerjakan. Ini yang menurut saya berbahaya,” ujarnya.

Baca juga: HATAM 2026: JATAM Sebut 12,5 Persen Daratan Sulteng Beralih Jadi Konsesi Tambang

Andi mengatakan, secara normatif Pokir memang merupakan hak konstitusional anggota DPRD untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat. Namun dalam praktiknya, ia melihat banyak persoalan yang perlu dievaluasi.

Menurut dia, keberadaan nama anggota legislatif dalam dokumen anggaran dapat menjadi pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menelusuri kemungkinan pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan Pokir.

“Banyak kasus Pokir yang secara aturan tidak bermasalah, tetapi dalam pelaksanaannya justru menyeret anggota dewan ke persoalan hukum. Di Sulawesi Tengah hal-hal seperti ini belum pernah diselidiki secara serius,” katanya.

Andi bahkan mengusulkan agar mekanisme Pokir dihapus. Ia berpendapat pembangunan daerah tetap berjalan sebelum Pokir diberlakukan dan aspirasi masyarakat dapat disalurkan melalui mekanisme Musrenbang.

“Menurut saya Pokir lebih banyak mudarat daripada manfaatnya. Sebelum ada Pokir, pembangunan tetap berjalan melalui APBD dan Musrenbang. Karena itu lebih baik dikembalikan ke mekanisme yang sudah ada,” tegasnya.

Menanggapi kritik tersebut, Ketua Fraksi PKB DPRD Sulteng Muhammad Safri menegaskan bahwa Pokir merupakan bagian dari tugas konstitusional anggota DPRD dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.

“Sebagai anggota DPRD, kami memiliki kewajiban mendengar dan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang kami wakili. Pokir adalah salah satu instrumen untuk menjalankan tugas itu,” kata Safri.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme Pokir telah diatur secara ketat melalui berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, hingga Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Menurut Safri, usulan Pokir berasal dari hasil reses anggota DPRD yang kemudian dimasukkan ke dalam SIPD. Selanjutnya, usulan tersebut diverifikasi dan diolah oleh Bappeda sebelum diteruskan kepada OPD terkait.

“Apa yang disampaikan Pak Andi itu baru tahap awal proses pengusulan. Pokir tidak serta-merta menjadi anggaran. Ada tahapan panjang yang harus dilalui dan semuanya tercatat dalam sistem,” ujarnya.

Safri juga menepis anggapan bahwa anggota DPRD dapat ikut campur dalam pelaksanaan proyek yang berasal dari Pokir.

“Pelaksanaan kegiatan adalah kewenangan eksekutif melalui OPD. Setelah APBD disahkan, tugas DPRD adalah melakukan pengawasan, bukan menjadi pelaksana program,” tegasnya.

Ia menambahkan, setiap usulan Pokir harus sesuai dengan RPJMD dan visi-misi kepala daerah. Jika tidak sesuai, usulan tersebut tidak akan masuk dalam penganggaran.

Menurut Safri, Pokir justru menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan kebutuhan yang selama ini belum tersentuh oleh pemerintah daerah.

“Yang menikmati Pokir bukan anggota DPRD, tetapi masyarakat. Banyak kebutuhan warga yang bisa diperjuangkan melalui mekanisme ini,” katanya.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Dr. Sahran Raden, menegaskan bahwa Pokir merupakan instrumen yang sah secara konstitusional karena berkaitan langsung dengan fungsi penganggaran DPRD.

“Dalam sistem pemerintahan daerah, DPRD memiliki tiga fungsi utama, yaitu legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Pokir lahir dari fungsi tersebut sehingga keberadaannya sah secara hukum,” jelas Sahran.

Ia menerangkan bahwa Pokir berawal dari hasil reses anggota DPRD yang kemudian diproses melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah hingga masuk ke dalam APBD.

Meski demikian, Sahran mengingatkan bahwa yang perlu diawasi adalah pelaksanaan Pokir di lapangan.

Menurutnya, harus dipastikan program yang diusulkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan tidak berubah menjadi instrumen politik elektoral semata.

“Pertanyaannya bukan lagi sah atau tidak sah, karena secara hukum Pokir sah. Yang harus diawasi adalah apakah pelaksanaannya transparan dan tepat sasaran,” ujarnya.

Dari aspek keuntungan, Sahran tidak menampik bahwa aktor yang paling diuntungkan secara elektoral adalah anggota DPRD. Oleh karena itu, ia mengingatkan agar batasan fungsi legislatif dan eksekutif tidak kabur.

Ia juga menegaskan bahwa anggota DPRD tidak boleh terlibat dalam pelaksanaan proyek.

“DPRD bertugas menganggarkan dan mengawasi. Kalau sudah ikut menjadi pelaksana proyek, itu yang berbahaya dan bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” tegasnya.

Sahran menilai pengawasan publik menjadi faktor penting untuk memastikan anggaran yang bersumber dari Pokir benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.

“Karena ini anggaran publik, maka masyarakat juga harus ikut mengawasi agar penggunaannya tepat sasaran dan sesuai kebutuhan rakyat,” pungkasnya.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait