Puji Polisi, Anggota Komisi III DPRD Sulteng Desak Penertiban Peti Diperluas

Puji Polisi, Anggota Komisi III DPRD Sulteng Desak Penertiban Peti Diperluas
Ekskavator yang diamankan Polda Sulteng saat razia Peti di Kecamatan Ongka Malino pada 11-12 April 2026. Polisi mengamankan 7 unit alat berat yang diduga terkait tambang emas ilegal. (Foto: Dok Kabarsulteng.id)

PARIMO, KABAR SULTENG – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Fery Budiutomo, mengapresiasi ketegasan aparat penegak hukum dalam menertibkan atau razia Pertambangan Emas Tanpa Izin (Peti) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Namun, legislator asal Partai Hanura ini mendesak agar operasi penertiban tersebut diperluas, bukan hanya berfokus pada satu titik.

Bacaan Lainnya

Langkah tegas Polres Parimo yang beberapa waktu lalu berhasil menertibkan aktivitas Peti dan mengamankan sejumlah alat berat di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, diapresiasi oleh Fery.

Menurutnya, tindakan hukum tersebut merupakan jawaban nyata atas keresahan dan laporan masyarakat.

“Saya menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum, khususnya Polres Parimo yang sudah turun tangan menjawab laporan masyarakat,” ucap Fery, Sabtu (20/6/2026).

Baca Juga: Peti Desa Tombi Picu Keruh Sungai Tapoya, Pemda Parimo Didesak Bertindak

Meski demikian, Fery menegaskan tidak boleh ada tebang pilih atau toleransi dalam penegakan hukum di sektor pertambangan, apalagi ilegal.

Ia mengingatkan bahwa aturan hukum yang mengatur sanksi pidana terhadap penambangan ilegal sudah sangat jelas.

“Tidak ada toleransi untuk kegiatan tambang ilegal dalam bentuk apa pun. Penegakan hukum ini jelas domain kepolisian. Jangan bermain-main dengan Peti,” tegasnya.

Fery mendorong adanya konektivitas dan sinergi kuat antara aparat penegak hukum dengan pemerintah daerah.

Ia menilai, aktivitas tambang ilegal berpotensi besar mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika dikelola secara resmi melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Ia meminta pemerintah daerah segera hadir memfasilitasi legalitas tersebut, dengan catatan seluruh persyaratan regulasi dan lingkungan wajib terpenuhi.

“Pemerintah harus hadir memfasilitasi agar kegiatan pertambangan yang berwawasan lingkungan bisa terwujud di Kabupaten Parimo,” usul Fery. (**)

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait