Wabup Parimo Abdul Sahid Terseret Dugaan Reklamasi Ilegal di Watusampu, Laporan Bergulir di Polda Sulteng

Wabup Parimo Abdul Sahid Terseret Dugaan Reklamasi Ilegal di Watusampu, Laporan Bergulir di Polda Sulteng
Kantor Polda Sulawesi Tengah. (Foto;Ajir/kabarsulteng.id)

PALU, KABAR SULTENG – Wakil Bupati Parigi Moutong (Parimo), Abdul Sahid bersama PT Sumber Batuan Prima (PT SBP), terseret kasus dugaan tindak pidana penguasaan tanah tanpa hak, reklamasi ilegal, serta aktivitas pelabuhan (jetty) tanpa dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.

Kasus tersebut dilaporkan oleh Dedi Irawan melalui Tim Hukum Jati Centre dan kini tengah ditangani Ditreskrimsus Polda Sulteng.

Bacaan Lainnya

Melalui surat permintaan SP2HP, pada Rabu (8/7/2027), Tim Hukum Jati Centre mendesak Ditreskrimsus Polda Sulteng meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Dalam laporan itu, Abdul Sahid tercatat sebagai Terlapor I, sementara Terlapor II adalah Direktur PT Sumber Batuan Prima (PT SBP).

Baca juga: Ketua KORMI Sulteng Ungkap Isi Tiga Surat hingga Usulan Anggaran Rp40 Miliar ke Pemprov

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penguasaan kawasan laut yang kemudian diklaim sebagai daratan untuk kepentingan pembangunan dan operasional terminal khusus (TUKS) penunjang aktivitas pertambangan batuan milik PT SBP.

“Perkara ini berawal dari dugaan manipulasi status hukum kawasan perairan di Kelurahan Watusampu. Kawasan yang secara fisik merupakan laut disebut seolah-olah sebagai daratan sehingga dapat diterbitkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT),” ujar Ketua Tim Hukum Jati Centre, Ruslan Husen, melansir Surat Permintaan SP2HP.

Ruslan mengungkapkan, dugaan tersebut diperkuat sejumlah dokumen resmi, di antaranya SKPT milik Dra. Asdia yang mencantumkan batas timur tanah berupa laut, hasil rapat fasilitasi Pemprov Sulteng pada 27 Desember 2021, rekomendasi Komnas HAM RI Perwakilan Sulteng tertanggal 4 Januari 2022, hingga surat pembatalan SKPT atas nama Abdul Sahid yang diterbitkan Lurah Watusampu pada 17 Januari 2022.

Meski demikian, PT SBP diduga telah lebih dulu melakukan aktivitas penimbunan atau reklamasi sejak 29 Oktober 2021 di lokasi yang sama.

“Aktivitas tersebut dipersoalkan karena dinilai merugikan masyarakat yang memiliki lahan berbatasan langsung dengan kawasan tersebut,” jelasnya.

Selain itu, Tim Hukum Jati Centre juga mengungkap hasil penelusuran terhadap data Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) di Teluk Palu sepanjang 2021 hingga 2025.

Berdasarkan data tersebut, tidak ditemukan satu pun Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diterbitkan atas nama PT Sumber Batuan Prima maupun Abdul Sahid untuk pembangunan dan operasional jetty di Kelurahan Watusampu.

Dengan demikian, Tim Jati Centre menilai aktivitas pelabuhan atau jetty yang dijalankan PT SBP berlangsung tanpa dasar hukum tata ruang laut yang sah. Mereka juga menyoroti SKPT yang menjadi dasar penguasaan lahan diduga diperoleh melalui keterangan yang tidak benar mengenai riwayat perolehan tanah.

Dalam kronologi yang disampaikan, Abdul Sahid disebut mengajukan permohonan SKPT seluas sekitar 585 meter persegi pada 2 November 2020. Dalam surat pernyataan bermaterai, objek tersebut dinyatakan sebagai tanah warisan dengan batas timur berbatasan langsung dengan Laut Teluk Palu.

SKPT itu kemudian diterbitkan pada 9 November 2020. Namun, setelah melalui serangkaian rapat dan kajian, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Komnas HAM RI Perwakilan Sulawesi Tengah, hingga Lurah Watusampu menyatakan objek tersebut merupakan kawasan perairan laut. Pada 17 Januari 2022, SKPT atas nama Abdul Sahid resmi dibatalkan.

Tim Hukum Jati Centre juga mengutip SP2HP Ditreskrimsus Polda Sulteng tertanggal 13 Mei dan 1 Juni 2026. Dalam perkembangan penyelidikan tersebut disebutkan PT SBP diketahui belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), sementara penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT SBP dan pihak Kelurahan Watusampu.

Berdasarkan seluruh rangkaian dokumen dan hasil penyelidikan yang telah dihimpun, Jati Centre berpendapat telah terdapat bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana.

Mereka menduga adanya pemberian keterangan tidak benar untuk memperoleh SKPT atas objek yang secara hukum merupakan kawasan laut, penguasaan dan reklamasi tanpa hak, serta aktivitas pelabuhan tanpa dokumen PKKPRL yang sah.

Atas dasar itu, Tim Hukum Jati Centre mendesak Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah segera meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.

Selain itu, mereka juga meminta penyidik menetapkan Hi. Abdul Sahid dan Direktur PT Sumber Batuan Prima sebagai tersangka serta mengambil langkah hukum lanjutan untuk memulihkan hak masyarakat dan menegakkan kepastian hukum terkait pemanfaatan ruang laut di Teluk Palu.

Sementara itu, Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, telah diupayakan untuk dikonfirmasi pada Jumat (31/7/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait