PALU, KABAR SULTENG – Polemik Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang di pesisir Palu-Donggala hingga masalah lingkungan mengemuka dalam diskusi Podcast BaCas (Ba Carita Sabtu) di Warkop Nagaya, Kota Palu, Sabtu (23/5/2026).
Koordinator JATAM Sulteng, Moh Taufik, menegaskan bahwa polemik tambang di wilayah ini jangan hanya dikerdilkan pada urusan administratif apakah dokumen RKAB disetujui atau tidak. Jauh lebih mendasar dari itu, pertanyaannya adalah apakah pesisir Palu-Donggala sebenarnya masih layak ditambang, atau justru sudah harus diselamatkan.
Data JATAM per Mei 2026 memotret kondisi pesisir Palu-Donggala yang kian kritis. Di sepanjang pesisir tersebut, kini bercokol 29 konsesi tambang yang mencakup 52 IUP Operasi Produksi. Ditambah dengan izin eksplorasi dan wilayah pencadangan, total lahan yang dikuasai mencapai sekitar 2.000 hektare.
“Bagi kami ini ancaman serius, bukan hanya bagi masyarakat lingkar tambang di pesisir Palu-Donggala, tetapi juga berdampak luas. Daya rusak tambang pasir dan batuan sudah sangat terlihat, salah satunya melalui debu yang dihasilkan dari aktivitas tambang,” kata Taufik.
Taufik mengingatkan, pangkal masalahnya ada pada polemik kelayakan lingkungan di kawasan pesisir, bukan semata-mata soal kelengkapan berkas RKAB.
Baca juga: Bukan Cuma Soal RKAB, Aktivitas Tambang Palu-Donggala Mendesak Diaudit
JATAM juga menyoroti lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang mencekik warga di wilayah terdampak, terutama di Watusampu dan Buluri. Temuan Koalisi Petisi Palu-Donggala mengindikasikan ribuan warga terserang ISPA akibat terus-menerus menghirup debu pekat dari aktivitas tambang.
Dampak buruknya tak berhenti di situ. Sektor pariwisata dari Teluk Palu hingga Donggala ikut lumpuh. Belum lagi petaka banjir yang kini rutin menyambangi pemukiman warga hampir saban bulan, membawa material lumpur dan batu yang diduga kuat luruh dari kawasan konsesi.
Di wilayah hulu, ancaman krisis air bersih sudah di depan mata. Di Buluri dan Watusampu, sejumlah mata air krusial milik warga posisinya bertetangga dekat dengan area tambang.
“Kalau aktivitas tambang terus berjalan, sumber air warga sangat berpotensi terganggu,” cetus Taufik.
Melihat kondisi yang carut-marut ini, JATAM mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk mengambil langkah tegas, tidak sekadar mengevaluasi lembar RKAB, melainkan merombak total seluruh tata kelola pertambangan di pesisir Palu-Donggala.
Taufik menyarankan agar Pemprov Sulteng mereplikasi kebijakan moratorium izin tambang yang pernah diterapkan pada periode 2016–2018 lalu. Momentum pengetatan RKAB saat ini dinilai menjadi waktu yang tepat untuk mengunci rapat-rapat pemberian izin baru di kawasan pesisir.
“Kita butuh evaluasi serius. Publik harus tahu langkah apa yang akan diambil pemerintah daerah, karena daya rusak tambang ini sudah nyata di depan mata dan dampaknya sampai ke Kota Palu,” tegasnya.
Taufik juga mengingatkan kembali soal pengalihan wewenang pengelolaan tambang ke tingkat provinsi berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014. Sejak aturan itu berlaku, JATAM konsisten menuntut pemprov melakukan pengawasan ketat, evaluasi berkala, dan berani menjatuhkan sanksi hitam di atas putih bagi perusahaan yang nakal.
Di sisi lain, Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sulteng, Sultanisah, membeberkan bagaimana posisi sebenarnya dari RKAB dalam rantai perizinan tambang.
Ia menjelaskan, setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus melewati proses panjang yang berliku, mulai dari pencadangan wilayah, eksplorasi, hingga wajib mengantongi dokumen teknis dan lingkungan hidup sebelum diizinkan mengeruk isi bumi.
“Posisi RKAB itu ada ketika perusahaan sudah masuk tahap operasi produksi, sudah menempatkan jaminan, memiliki Kepala Teknik Tambang, terdaftar di MODI, lalu mengajukan RKAB,” urai Sultanisah.
Saat ini, tercatat ada 292 IUP batuan yang tersebar di Sulawesi Tengah. Namun, Sultanisah menggarisbawahi bahwa tidak semua perusahaan otomatis bisa mengajukan RKAB, karena filtrasinya sangat ketat.
Dari ratusan IUP tersebut, hanya 136 perusahaan yang mengajukan RKAB. Setelah disaring lewat verifikasi administrasi dan teknis, hanya 21 perusahaan yang berhasil lolos di tahap awal.
“Dari 21 itu, kami evaluasi lagi satu per satu. Ada arahan pimpinan untuk memperketat pemeriksaan karena banyak masukan terkait kerusakan lingkungan dan keluhan masyarakat terhadap aktivitas tambang. Karena itu baru tujuh yang disahkan, sisanya masih dalam proses,” ungkapnya.
Ketegasan ini diperkuat dengan aturan main yang baru. Jika sebelumnya RKAB berlaku untuk tiga tahun (seperti periode 2024–2026), kini berdasarkan surat edaran terbaru dari kementerian, masa berlakunya dipangkas menjadi hanya satu tahun. Kebijakan ini memaksa pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi berkala yang jauh lebih ketat dan rigid setiap tahunnya.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





