PARIMO, KABAR SULTENG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapis) Kelas III Parigi, Sulawesi Tengah, kembali dirazia tim gabungan, Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 18.45 WITA.
Berdasarkan hasil operasi, ditemukan bahwa penjara tersebut tidak benar-benar steril dari hal terlarang.
Hasil mengejutkan dari pemeriksaan itu, ditemukan 12 warga binaan terdeteksi positif mengonsumsi narkoba.
Operasi kilat ini diinisiasi oleh Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tengah bersama personel Polsek Parigi. Targetnya, membersihkan lapas dari ponsel, narkotika, dan senjata tajam.
Kamar-kamar digeledah. Kasur dibongkar, sudut dinding diperiksa, dan badan para penghuni tak luput dari pemeriksaan ketat.
Baca Juga: Situs Cagar Budaya Makam Karanjalembah di Sigi Memprihatinkan
Dari penggeledahan itu, petugas menyita 7 unit ponsel, 3 powerbank, alat isap vape, hingga senjata tajam rakitan.
Saat ini, jumlah penghuni Lapas Kelas III Parigi tercatat mencapai 374 orang yang terdiri dari 253 narapidana dan 121 tahanan.
“Sinergitas ini langkah penting menciptakan situasi lapas yang aman dan bersih,” kata Kepala Seksi Humas Polres Parigi Moutong, IPTU Arbit, lewat suaran pers pada Minggu.
Titik krusial berada pada tes urine. Dari 63 warga binaan yang dites secara acak, belasan di antaranya tak bisa mengelak saat indikator menunjukkan positif zat terlarang.
Temuan ini menjadi alarm keras atas proteksi keamanan di pintu masuk lapas.
Polisi memastikan temuan ini tidak akan berhenti pada penyitaan semata. Penyelidikan mendalam segera dilakukan untuk mengendus bagaimana barang haram tersebut bisa menembus penjagaan ketat.
“Terhadap warga binaan yang terindikasi positif narkoba akan dilakukan pendalaman lebih lanjut. Kami ingin mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran di dalam lapas,” tegas Arbit.
Sidak besar-besaran yang dipimpin langsung oleh Kakanwil Ditjenpas Sulteng Bagus Kurniawan dan Kalapas Parigi Fentje ini baru berakhir menjelang tengah malam, pukul 22.40 WITA. (**)
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





