PARIMO, KABAR SULTENG – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Pemkab Parimo), Sulawesi Tengah, mencatat 7.197 data penerima bantuan sosial (Bansos) terindikasi memiliki aktivitas judi online (judol). Data tersebut kini diverifikasi untuk memastikan kebenarannya.
Kepala Bidang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial Parigi Moutong, Ayub Ansyari, mengatakan kasus tersebut menjadi perhatian pemerintah karena dapat berdampak langsung terhadap status penerima Bansos.
“Kasus ini menjadi perhatian kami. Jika indikasi itu terbukti, bisa berdampak kepada bantuan sosial pemerintah,” kata Ayub di Parigi, Jumat (11/9/2026).
Baca juga: Kapolres Parimo Tanggapi Kritik Penanganan Narkotika: Jadi Amunisi Evaluasi
Menurut dia, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang datanya terindikasi judol sedang menjalani proses verifikasi dan klarifikasi di desa dan kelurahan masing-masing.
Proses dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Langkah itu untuk memastikan status data sekaligus memberikan kesempatan pemulihan bagi penerima Bansos yang dinyatakan tidak terbukti bermain judol.
Ayub mengatakan, sesuai kebijakan Kementerian Sosial (Kemensos), KPM yang terbukti sebagai pemain judol akan dihentikan bantuan sosialnya secara otomatis.
Namun, status tersebut masih dapat dinormalisasi. Syaratnya, penerima harus menutup akun judolnya, kemudian membuat surat pernyataan bermaterai Rp10 ribu.
“Surat pernyataan diunggah ke SIKS-NG. Secara otomatis dokumen itu masuk ke Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemensos untuk dilakukan pemulihan,” ujarnya.
Ayub mengungkapkan, dalam proses verifikasi ditemukan kasus administrasi kependudukan milik KPM yang diduga digunakan oknum tertentu tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Karena itu, ia meminta masyarakat tidak sembarangan menyerahkan dokumen kependudukan kepada orang lain, termasuk kerabat, tanpa tujuan yang jelas.
Risikonya bukan hanya kehilangan Bansos. Penyalahgunaan identitas juga dapat berdampak terhadap reputasi finansial hingga menyeret seseorang dalam persoalan hukum.
“Kami berharap masyarakat lebih berhati-hati. Pemerintah tegas terhadap judol. Bila ditemukan KPM sebelumnya sempat berhenti namun mengulangi perbuatannya, bansos dihentikan secara permanen. Itu sudah menjadi konsekuensi,” kata Ayub.
Baca juga: Dinsos Parimo Sebut Penerima Bansos Terindikasi Judol Bisa Ajukan Klarifikasi
Ia juga meminta pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan pendamping sosial lainnya memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya judol.
“Masyarakat harus diberi pemahaman bahaya dan konsekuensi judi supaya mereka tidak terjerumus ke hal-hal negatif,” ujarnya.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





