PTUN Tegur Bupati Banggai Amirudin Tamoreka, Kuasa Hukum Singgung Sumpah Jabatan

Bupati Banggai Amirudin Tamoreka
Tim kuasa hukum penggugat terdiri atas La Ode Muhammad Dzul Fijar, S.H., Muhamad Suhandri, S.H., M.H.Li., dan Muhammad Takdir Al Mubaraq, S.H.

PALU, KABAR SULTENG – Bupati Banggai Amirudin Tamoreka diberi waktu 21 hari kerja untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu yang telah berkekuatan hukum tetap.

Batas waktu tersebut diberikan setelah Ketua PTUN Palu menerbitkan Surat Peringatan pada 9 September 2026 kepada Bupati Banggai Amirudin Tamoreka selaku Termohon Eksekusi.

Bacaan Lainnya

Surat Peringatan itu berkaitan dengan lima perkara sengketa pemberhentian kepala desa yang kini masuk dalam tahap pengawasan pelaksanaan putusan.

Baca juga: Bupati Banggai Tak Mau Kembalikan 5 Kades, PTUN Minta Sikap Resmi

Informasi tersebut disampaikan Tim Kuasa Hukum dari Kantor Advokat/Konsultan Hukum Baron Harahap & Partners melalui siaran pers yang diterima media ini, Selasa malam (15/9/2026).

Tim kuasa hukum terdiri atas La Ode Muhammad Dzul Fijar, S.H., Muhamad Suhandri, S.H., M.H.Li., dan Muhammad Takdir Al Mubaraq, S.H.

Lima pemohon eksekusi dalam perkara tersebut masing-masing Sudarsono dalam perkara Desa Sentral Sari, Ruhyana dalam perkara Desa Mansahang, Indri Yani Madalombang dalam perkara Desa Gonohop, Mustofa dalam perkara Desa Tirta Sari, serta H. Manippi dalam perkara Desa Jaya Kencana.

Menurut tim kuasa hukum, Surat Peringatan Ketua PTUN Palu memberikan kesempatan kepada Bupati Banggai untuk menjalankan putusan secara sukarela.

Apabila dalam waktu 21 hari kerja sejak surat diterbitkan tidak ada pemberitahuan mengenai pelaksanaan putusan secara sukarela, Termohon Eksekusi dianggap belum melaksanakan putusan.

Tahapan berikutnya dapat berlanjut pada penerbitan Penetapan Eksekusi oleh Ketua PTUN Palu.

Dalam putusan yang menjadi dasar proses tersebut, pengadilan pada pokoknya mengabulkan gugatan para penggugat. Pengadilan juga menyatakan keputusan pemberhentian para kepala desa tidak sah, memerintahkan pencabutan keputusan tersebut, serta mewajibkan pemulihan kedudukan, harkat dan martabat para penggugat sesuai amar putusan.

Tim kuasa hukum menyebut Surat Peringatan tersebut juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur kewajiban pejabat pemerintahan mematuhi putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Persoalan pelaksanaan putusan ini sebelumnya mengemuka dalam persidangan pengawasan pelaksanaan putusan pada 7 September 2026.

Dalam persidangan itu, melalui kuasanya, Bupati Banggai disebut menyampaikan sikap bahwa para pemohon eksekusi tidak akan dikembalikan ke jabatan semula.

Bagi tim kuasa hukum, pernyataan tersebut menjadi persoalan karena disampaikan dalam forum yang secara khusus membahas pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Mereka menilai perkara tersebut saat ini bukan lagi berkaitan dengan perdebatan mengenai substansi sengketa. Perkara telah melalui proses peradilan hingga memperoleh putusan, termasuk pada tingkat banding.

Karena itu, persoalan yang kini harus dijalankan adalah bagaimana putusan tersebut dilaksanakan.

Tim kuasa hukum juga menyinggung sumpah jabatan pejabat pemerintahan yang pada prinsipnya mewajibkan pejabat menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mereka menilai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap semestinya menjadi bagian dari tanggung jawab pejabat pemerintahan, bukan kembali diperdebatkan setelah proses peradilannya selesai.

Jika kesempatan pelaksanaan secara sukarela tidak digunakan, Surat Peringatan tersebut memuat konsekuensi hukum atas ketidakpatuhan terhadap putusan.

Berdasarkan ketentuan yang dirujuk dalam surat tersebut, ketidakpatuhan dapat berujung pada upaya paksa dan/atau sanksi administratif sesuai kewenangan pejabat yang berwenang.

Sanksi tersebut antara lain dapat berupa pembayaran uang paksa dan/atau ganti rugi serta pemberhentian sementara dengan hak maupun tanpa hak.

Meski demikian, proses tersebut tidak serta-merta masuk ke tahap pemaksaan. PTUN Palu terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada Bupati Banggai untuk memenuhi putusan secara sukarela dalam tenggat waktu yang telah ditentukan.

Media ini telah melakukan upaya konfirmasi kepada Bupati Banggai Amirudin Tamoreka dan Zainuddin selaku Kabag Hukum Pemkab Banggai terkait Surat Peringatan PTUN Palu, termasuk langkah pemerintah daerah dalam menindaklanjuti putusan tersebut.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Bupati Banggai dan Kabag Hukum Pemkab Banggai belum memberikan respons atas permintaan konfirmasi.

Sementara itu, tim kuasa hukum lima pemohon menegaskan bahwa para pemohon telah menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak mereka dan tidak mengajukan tuntutan di luar putusan pengadilan.

Mereka meminta putusan yang telah berkekuatan hukum tetap diwujudkan melalui tindakan administratif sesuai amar putusan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Dengan terbitnya Surat Peringatan tersebut, perkara kini memasuki tahapan resmi pengawasan pelaksanaan putusan.

Jika dalam 21 hari kerja putusan tidak dilaksanakan secara sukarela, proses eksekusi putusan PTUN Palu dapat berlanjut ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait