Praperadilan Mantan Pj Bupati Morowali Melawan Kejati Sulteng, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Anomali Prosedur

Sidang Praperadilan Mantan Pj Bupati Morowali Melawan Kejati Sulteng, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Anomali Prosedur
Sidang praperadilan mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali, Ir. Rachmansyah Ismail, melawan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) resmi digelar di Pengadilan Negeri Palu, Senin (10/2/2026).

PALU, KABAR SULTENG – Sidang praperadilan mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali, Ir. Rachmansyah Ismail, melawan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) resmi digelar di Pengadilan Negeri Palu, Senin (10/2/2026).

Sidang praperadilan ini dipimpin oleh hakim tunggal Imanuel Charlo Rommel Danes, S.H. Sementara pihak termohon, Kejati Sulawesi Tengah, diwakili tiga orang jaksa yang diketuai oleh Ariani, S.H., M.H.

Bacaan Lainnya

Menjelang persidangan perdana, kuasa hukum pemohon, Advokat M. Wijaya S., S.H., M.H., membeberkan sejumlah poin krusial yang menjadi dasar permohonan praperadilan kliennya mantan Pj Bupati Morowali, Rachmansyah Ismail terhadap Kejati Sulteng.

Baca juga: Dianggap Mengintervensi Eksekusi Lahan Tanjung Sari, Keluarga Berkah Albakkar Tuding Pemprov Sulteng Pancing Kegaduhan Publik

Ia menegaskan, langkah hukum tersebut bukan sekadar perlawanan prosedural, melainkan upaya konstitusional untuk menjaga marwah due process of law dan prinsip dignitas humana atau harkat martabat manusia.

“Ini adalah ikhtiar yuridis untuk memastikan hukum berjalan lurus, korektif, dan restoratif, bukan sekadar represif,” tegas M. Wijaya.

Dalam permohonannya, kuasa hukum mengungkap adanya dugaan cacat formil yang bersifat absolut. Ia menyoroti penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada April 2024 yang justru mendahului Surat Perintah Penyelidikan (Sprimlidik) yang baru terbit pada Mei 2025.

Menurutnya, kondisi tersebut merupakan anomali serius dalam sistem hukum acara pidana.

“Secara logika hukum, mustahil penyidikan dilakukan sebelum peristiwa hukumnya ditemukan dalam penyelidikan. Ini jelas melanggar asas kepastian hukum dan tata urutan due process of law sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru,” jelasnya.

Selain itu, hingga permohonan praperadilan diajukan, kliennya disebut tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Padahal, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015, penyampaian SPDP bersifat imperatif dan wajib.

“Pengabaian SPDP bukan kesalahan administratif biasa, tetapi pelanggaran serius terhadap hak atas peradilan yang adil atau right to fair trial, karena klien kami kehilangan kesempatan mempersiapkan pembelaan sejak awal,” ujar M. Wijaya.

Dari sisi materiil, Wijaya menegaskan bahwa inti delik Pasal 2 dan 3 UU Tipikor kini menekankan adanya kerugian negara yang nyata (actual loss).

Dalam perkara ini, Rachmansyah Ismail disebut telah memulihkan kerugian negara secara total melalui mekanisme restitutio in integrum sebesar Rp9 miliar sebelum penetapan tersangka.

Bahkan, terdapat rekomendasi resmi dari BPK RI yang menyatakan kerugian negara telah nihil.

“Jika unsur merugikan keuangan negara sudah gugur demi hukum, maka pemaksaan pidana justru mengabaikan prinsip ultimum remedium, di mana hukum pidana seharusnya menjadi jalan terakhir,” tegasnya.

Kuasa hukum juga menyoroti sikap Kejati Sulteng yang dinilai mengabaikan kondisi medis kliennya. Rachmansyah Ismail diketahui menderita Unstable Angina Pectoris atau penyakit jantung koroner dalam kondisi serius.

Meski pihak rutan telah merekomendasikan rujukan medis karena keterbatasan fasilitas, permintaan tersebut disebut tidak ditindaklanjuti.

“Penahanan terhadap seseorang dalam kondisi sakit kritis tanpa urgensi yudisial mencederai harkat martabat manusia dan bertentangan dengan semangat restoratif KUHP Nasional,” ujarnya.

Poin krusial lainnya adalah dugaan penguasaan dana sebesar Rp4,275 miliar oleh termohon tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri. Dana tersebut disetorkan ke rekening RPL Kejaksaan, bukan ke Kas Daerah sebagaimana rekomendasi BPK RI.

Kuasa hukum menilai tindakan tersebut berpotensi merupakan abuse of power yang patut diuji keabsahannya melalui mekanisme praperadilan.

“Keadilan tidak boleh dicapai dengan cara melanggar hukum itu sendiri. Kami hadir di Pengadilan Negeri Palu untuk memastikan hukum di tahun 2026 bergerak ke arah yang lebih korektif dan restoratif, bukan retributif,” pungkas M. Wijaya.

Sidang praperadilan akan dilanjutkan pada Rabu (11/2/2026) pukul 10.00 WITA di ruang sidang Pengadilan Negeri Palu, dengan agenda pembacaan jawaban dari termohon, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait