PALU, KABAR SULTENG – Intervensi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng terhadap putusan eksekusi lahan Tanjung Sari yang seharusnya telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Luwuk beberapa waktu lalu, mendapat tanggapan keras dari pihak ahli waris.
Muhammad Abdurahman Aljufri, keluarga ahli waris Berkah Albakkar, menyampaikan bahwa Surat Gubernur Sulteng nomor: 510/24/491/Dis.PerKimTan bertarikh 29 Desember 2025, berisi materi tentang dua putusan kasasi nomor: 2031 K/pdt/1980 dan putusan milik ahli waris nomor: 2351 K/Pdt/1980 yang dianggap saling bertentangan dan terdapat ultra petitum pada amar putusan kasasi nomor: 2351 K/Pdt/1997, kedua hal tersebut sudah diuji dalam Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor: 655 PK/PDT/2000 Tahun 2003.
“Sehingga sikap dari Pemprov Sulteng kami anggap tidak memahami putusan milik ahli waris Berkah Albakkar secara utuh. Malah kami menganggap Pemprov Sulteng terindikasi memancing kegaduhan masyarakat dan memihak ke salah satu pihak,” ujar Muhammad Abdurahman Aljufri dalam keterangan tertulis kepada kabarsulteng.id, Minggu (9/2/2026).
Pria yang karib dengan sapaan Habibi ini juga menekankan bahwa polemik lahan Tanjung Sari, adalah murni sengketa keperdataan yang melibatkan antarwarga negara yakni Berkah Albakkar berdasarkan putusan MA dan segelintir warga yang mengeklaim secara sepihak.
“Maka seharusnya perkara keperdataan ini tidak digunakan gubernur sebagai atensi politik semata, dengan cara menggunakan kekuasaannya dalam ranah eksekutif untuk memengaruhi lembaga negara lain dengan maksud untuk menghalangi pihak ahli waris mendapatkan kembali harta kekayaan (tanah, red) yang telah diperjuangkan melalui proses hukum positif,” tegas Habibi.
Menurut Habibi, Berkah Albakkar yang merupakan ahli waris resmi dari Salim Albakkar telah berhasil membuktikan bahwa lahan di Tanjung Sari yang telah diperebutkan selama puluhan tahun itu merupakan harta kekayaan yang sah secara hukum milik Salim Albakkar. Di mana, batas-batas harta kekayaan tersebut, telah diuraikan dalam putusaan MA nomor 2351/K/Pdt/1997.
Baca juga: BRImo Perkenalkan Fitur QRIS Tap, Kini Bayar TransJakarta Jadi Lebih Praktis dan Mudah
“Kami juga telah melakukan permohonan perlindungan hukum kepada ketua PN Luwuk, terkait objek tanah milik ahli waris Berkah Albakkar, seperti tertuang dalam putusan tertinggi yang sampai dengan saat ini masih dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan,” terangnya.
Habibi juga mendesak agar pemerintah turut menjamin hak konstitusional terkait penguasaan lahan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap ahli waris Berkah Albakkar.
“Perlu kami tegaskan, bahwa ahli waris Berkah Albakkar merupakan warga negara yang juga harus dilindungi harkat dan martabat serta harta bendanya oleh pihak siapapun termasuk gubernur Sulteng,” jelasnya.***
Sekadar informasi, Gubernur Sulteng pada 29 Desember 2025 menyurat kepada bupati Banggai untuk menunda atau menangguhkan sementara dukungan administratif dan fasilitasi pemerintah daerah terhadap pelaksanaan eksekusi lapangan di wilayah Tanjung Sari.
Gubernur Sulteng lewat Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) mengeklaim bahwa eksekusi itu dilakukan atas penafsiran meluas dari putusan MA.
Namun, PN Luwuk menyatakan bahwa putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dan tak ada dua putusan hukum kasasi yang saling bertentangan. PN Luwuk juga menegaskan bahwa urusan eksekusi lahan bukan bagian dari kewenangan pemerintah daerah.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





