PALU, KABAR SULTENG – Sri Hartini Haris menyampaikan kegelisahannya di hadapan anggota DPRD Palu. Lebih tujuh tahun pascabencana, ia masih harus bertahan di hunian sementara (huntara), tanpa kepastian kapan dapat menempati rumah layak yang dijanjikan negara. Di ruang sidang paripurna DPRD Palu, Selasa (10/2/2025), suaranya terdengar bergetar saat menceritakan nasib yang tak kunjung berubah.
“Ini sudah 22 kali saya ikut demonstrasi sejak pascabencana. Kami selalu berteriak soal tempat tinggal. Tapi ketika hunian tetap itu ada, justru tidak ditempati, lalu orangnya di mana?,” ungkap Sri.
Sri menilai selama ini kebijakan pemberian hunian tetap (huntap) kepada penyintas bencana 28 September 2018 tidak tepat sasaran bahkan dijadikan ladang bisnis.
“Adik saya, sebenarnya punya rumah. Dia sudah meninggal dunia, punya anak (ahli waris, red) tetapi kenapa namanya malah dicoret? Itu huntap Talise, sebagian besar justru disewakan. Ada juga orang yang tidak jelas dari mana, tapi bisa dapat huntap,” imbuhnya.
Sri juga menyebutkan sejumlah warga yang kini mendiami huntara hutan kota—ternyata bukan bagian dari penyintas bencana. Bahkan, para penyintas di huntara Layana dan Mamboro sewaktu-waktu berpotensi kuat diusir dari lahan di mana huntara ini dibangun.
Realitas itu, kata Sri, justru berseberangan dengan regulasi pemerintah terkait penanganan pascabencana, khususnya penyediaan tempat tinggal layak bagi penyintas.
“Di dalam Undang-Undang Kebencanaan, dua tahun saja kita tinggal di suatu tempat dan terdampak bencana, pemerintah harus mengkover itu, bukan melakukan pembiaran,” terangnya.
Di tengah kritik yang terus disuarakan penyintas, Pemerintah Kota (Pemkot) Palu sejauh ini telah berupaya menangani persoalan tersebut. Salah satunya melalui skema pembayaran sewa lahan yang digunakan sebagai lokasi huntara. Selain itu, muncul pula wacana relokasi ke huntara Mamboro.
Namun, kebijakan tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab kondisi yang dihadapi para penyintas.
Elniwati, misalnya, mengungkapkan bahwa rencana relokasi ke huntara Mamboro justru kondisinya tidak jauh berbeda dengan apa yang dialaminya selama ini mendiami huntara hutan kota.
Menurutnya, isu pemindahan itu bakal berimbas terhadap akses pendidikan anak-anak para penyintas, transportasi, serta mata pencaharian.
“Kalau direlokasi ke huntara Mamboro, itu anak-anak mau sekolah jauh. Rata-rata kami di sini (huntara hutan kota, red) tidak punya kendaraan. Terus lagi, sebagian besar kami kerja di kafe, pemulung, buruh harian lepas, dan penambang. Bahkan fasilitas di sana tidak bagus,” ujar Elniwati.
Elniwati menyebut huntara hutan kota terbagi menjadi 12 blok dan saat ini dihuni oleh sekitar 70-an kepala keluarga (KK) dengan beragam klaster seperti 18 KK yang tergabung dalam koperasi pembangunan—sebuah komunitas beranggotakan para penyintas–, anggota rumah 21 berisikan keluarga nelayan, kelompok warga yang non anggota koperasi maupun nelayan, serta kelompok warga lainnya yang tinggal menyewa.
Ia mengaku kecewa terhadap janji-janji politik para pemangku kepentingan yang seolah memandang sebelah mata para penyintas di huntara. Itu terlihat dari dua kali pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu), tetapi tidak ada realisasi atas kebutuhan tempat tinggal layak dan permanen.
“Sudah dua periode kami memilih selalu janji pemerintah datang minta KTP untuk diberikan huntap, tetapi sampai saat ini tidak pernah ada. Bantuan-bantuan stimulan yang pernah dikucurkan kami juga tidak dapat,” keluh Elniwati.
Alih-alih, para penyintas mengaku telah melakukan beragam usaha untuk menyiasati persoalan tempat tinggal permanen.
Koordinator Forum Penyintas Layana, Abdul Azis, mengatakan para penyintas bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulteng sudah berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp5.300.000. Anggaran tersebut digunakan sebagai uang muka pembelian lahan seluas 11,42 hektare dari total harga Rp179.000.000.
“Bahkan sudah ada proposal dan perjanjian dengan pemilik lahan sudah dibuatkan SKPT atas nama Forum Penyintas Layana. Tetapi, karena uangnya tidak cukup dan sudah lewat satu tahun, akhirnya uang muka itu hangus dan perjanjian batal dengan sendirinya,” tutur Azis.
Sekalipun langkah pertama terhenti, Azis menyatakan tak patah arang. Ia mengungkapkan saat ini tengah berjuang membentuk koperasi pembangunan dengan anggota lebih dari 300 KK yang tersebar di tujuh lokasi komunitas penyintas di Kota Palu.
“Koperasi pembangunan ini nantinya dibentuk sebagai wadah baru lantaran pemerintah tak lagi mau pakai istilah penyintas. Ini akan diupayakan berbadan hukum demi mengejar program tiga juta rumah yang dikampanyekan pemerintah pusat,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Palu, Rico Andi Tjatjo Djanggola, menyatakan pihaknya akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemkot Palu dan forum CSR untuk membahas persoalan hunian penyintas.
“Jika diperlukan, DPRD Palu akan membahas ulang pembentukan panitia khusus rehabilitasi dan rekonstruksi (Pansus Rehab Rekon) supaya penyelesaian persoalan penyintas dapat dipercepat,” ujar politisi Partai Gerindra ini.
Terkait rencana relokasi dari hutan kota ke Mamboro, legislator dapil Palu Timur-Mantikulore ini menjelaskan bahwa kawasan Hutan Kota Palu berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng. Kendati demikian, DPRD Palu, kata Rico, akan mendorong agar para penyintas tetap memperoleh hunian di lokasi lain yang layak.
“Relokasi penyintas dari hutan kota ke Mamboro merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Di tingkat kota, kami akan mendorong agar penyintas tetap mendapatkan hunian yang layak,” tuturnya.
Pernyataan tersebut menjadi secuil harapan di tengah ketidakpastian yang telah dijalani para penyintas hampir tujuh tahun lamanya. Hingga kini, ratusan keluarga masih bertahan di hunian sementara, sembari menunggu janji negara tentang rumah yang layak benar-benar terwujud.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





