KPK Sita Motor Bupati Buol Risharyudi Triwibowo Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi di Kemnaker

KPK Sita Motor Bupati Buol Risharyudi Triwibowo Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi di Kemnaker
Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo. (Foto: Kausa)

Empat di antaranya telah ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 17 Juli hingga 5 Agustus 2025. Mereka adalah Suhartono (Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker 2020–2023), Haryanto (Dirjen Binapenta 2024–2025 dan eks Direktur PPTKA 2019–2024).

Kemudian, Wisnu Pramono (Direktur PPTKA 2017–2019), Devi Angraeni (Direktur PPTKA 2024–2025 dan eks Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020–2024).

Bacaan Lainnya

Empat tersangka lainnya yang belum ditahan namun dicegah ke luar negeri antara lain, Gatot Widiartono (eks Kasubdit Maritim dan Pertanian serta PPK PPTKA), Putri Citra Wahyoe (Staf Direktorat PPTKA 2019–2024), Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

KPK mengungkapkan bahwa lebih dari 85 pegawai Kemnaker diduga menerima uang hasil pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Mereka di luar delapan tersangka utama.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebutkan, puluhan pegawai itu menerima uang ‘dua mingguan’ dari pengurusan TKA dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli aset atas nama sendiri maupun keluarga.

“Para pihak tersebut menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi dan membeli aset atas nama sendiri maupun keluarga,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Kantor KPK, Kamis (17/7) malam.

Pos terkait