Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu menambahkan bahwa penyidik masih mendalami unsur mens rea (niat jahat) dari para penerima uang, guna menentukan pertanggungjawaban pidana mereka.
“Penyidik akan meneliti siapa saja yang memenuhi unsur mens rea. Kita tidak bisa serta-merta kenakan Pasal turut serta (Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP),” kata Asep.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





