PALU, KABAR SULTENG – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menertibkan sejumlah usaha pergadaian yang beroperasi tanpa izin di wilayah setempat..
Langkah ini dilakukan sebagai respons atas maraknya aktivitas usaha gadai ilegal yang belum mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berpotensi merugikan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Satgas PASTI memanggil para pelaku usaha gadai tanpa izin yang masih beroperasi di Kota Palu serta memfasilitasi penandatanganan surat pernyataan dan komitmen untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Para pelaku usaha diminta segera memenuhi seluruh persyaratan izin operasional dari OJK atau menghentikan seluruh kegiatan usaha pergadaiannya,” kata Ketua Satgas PASTI Sulteng, Bonny, dalam keterangan tertulis, Jumat (19/6/2026).
Baca juga: PSI Sulteng Beri Trauma Healing untuk Anak-anak Penyintas Gempa di Lembantongoa
Satgas PASTI Sulteng menegaskan, kepemilikan badan hukum yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM, seperti PT maupun CV, tidak otomatis memberikan hak untuk menjalankan usaha pergadaian tanpa adanya izin usaha sektoral dari OJK.
Sebagai bentuk komitmen dalam perlindungan konsumen dan penegakan hukum, Satgas PASTI terus memperkuat koordinasi dengan Polda Sulawesi Tengah, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, serta seluruh anggota Satgas PASTI di daerah.
Sinergi tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti potensi tindak pidana di sektor keuangan terhadap entitas yang tidak kooperatif, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Selain itu, Satgas PASTI juga akan mempublikasikan daftar perusahaan gadai swasta ilegal melalui situs resmi OJK agar dapat diketahui masyarakat luas.
Berdasarkan temuan di lapangan, Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar lebih cermat sebelum melakukan transaksi dengan perusahaan pergadaian. Beberapa ciri usaha gadai ilegal antara lain tidak memiliki izin resmi dari OJK, menjalankan praktik usaha yang dicampur dengan kegiatan lain seperti jual beli ponsel atau jasa titip, serta tidak memiliki tenaga penaksir barang yang tersertifikasi.
Penggunaan jasa gadai ilegal dinilai berisiko merugikan konsumen. Dampaknya antara lain pengenaan biaya keterlambatan atau denda yang tinggi dan tidak transparan, perbedaan nilai taksir barang yang signifikan saat pinjaman dan likuidasi, hingga potensi hilangnya barang jaminan akibat proses lelang yang tidak sesuai prosedur hukum.
Karena itu, masyarakat diminta memastikan legalitas perusahaan gadai sebelum bertransaksi. Pengecekan dapat dilakukan melalui kanal informasi dan pengaduan resmi OJK di Kontak 157.
Satgas PASTI menegaskan akan terus mengawal penertiban usaha gadai ilegal guna menjaga stabilitas sektor keuangan sekaligus melindungi masyarakat di Sulawesi Tengah.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





