Satgas PASTI Blokir 796 Entitas Ilegal, Termasuk Pinjol, Pinpri hingga Investasi Bodong

Satgas PASTI Blokir 796 Entitas Ilegal, Termasuk Pinjol, Pinpri hingga Investasi Bodong
Satgas PASTI memblokir 796 entitas ilegal selama Oktober hingga Desember 2024.

Kabarsulteng.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memblokir 796 entitas ilegal selama Oktober hingga Desember 2024.

Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari kerugian akibat aktivitas keuangan ilegal, termasuk pinjaman online (pinjol) dan penipuan investasi.

Bacaan Lainnya

Rincian Entitas Ilegal yang Diblokir Sebanyak 543 entitas pinjol ilegal di berbagai situs dan aplikasi telah dihentikan, termasuk 44 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang melanggar aturan perlindungan data pribadi.

Selain itu, 201 penawaran investasi ilegal yang menggunakan modus meniru (impersonation) nama produk, situs, atau media sosial entitas resmi juga diblokir.

Satgas PASTI juga menemukan delapan entitas yang menawarkan investasi ilegal, di antaranya:

  1. PT Comfort DG Corporation – Penawaran kerja paruh waktu.
  2. CCS Compleo – Penawaran investasi.
  3. Komunitas Cerdas Financial – Arisan online melalui Facebook.
  4. Xender RC Investment – Investasi cryptocurrency, perdagangan berjangka, dan valas.
  5. Bursa ZUHYX – Platform transaksi mata uang kripto.
  6. PT SAI Technology Group – Investasi mesin server AI dengan penghasilan harian.
  7. PT NITG Teknologi Indonesia – Investasi aset kripto berbasis teknologi AI.
  8. World Pay One (WPONE) – Perdagangan mata uang digital otomatis.

“Sejak 2017 hingga akhir 2024, Satgas PASTI telah memblokir 12.185 entitas ilegal yang terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.197 pinjol/pinpri ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal,” tulis Satgas PASTI, dalam keterangan tertulisnya.

Peringatan untuk Masyarakat Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan layanan pinjol atau pinpri ilegal karena berisiko terhadap penyalahgunaan data pribadi. Penawaran investasi dengan modus impersonation, terutama di media sosial seperti Telegram, juga harus diwaspadai.

Pemblokiran Kontak Debt Collector Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran 614 nomor WhatsApp debt collector pinjol ilegal yang terindikasi melakukan ancaman atau intimidasi. Langkah ini bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk menekan ekosistem pinjol ilegal.

Peran Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024, IASC telah menerima 30.124 laporan penipuan. Sebanyak 49.095 rekening terkait penipuan telah dilaporkan, dengan 14.099 rekening (28,72 persen) diblokir. Dari kerugian korban sebesar Rp476,6 miliar, Rp96 miliar (20,14 persen) telah berhasil diblokir.

IASC bertujuan mempercepat penanganan penipuan dengan menunda transaksi, memblokir rekening, mengidentifikasi pelaku, mengupayakan pengembalian dana korban, dan mendukung proses hukum.

Sinergi Antarlembaga Satgas PASTI terus memperkuat koordinasi melalui pertemuan High Level Meeting dengan 19 lembaga anggota, termasuk OJK, Bank Indonesia, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian Komunikasi. Isu strategis yang dibahas meliputi:

  1. Penguatan penegakan hukum.
  2. Edukasi dan sosialisasi publik melalui kanal informasi resmi.
  3. Penyesuaian keanggotaan Satgas PASTI.
  4. Penguatan operasional IASC.

Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat yang menemukan aktivitas investasi atau pinjaman online mencurigakan dapat melapor ke Kontak OJK melalui telepon 157, WhatsApp (081 157 157 157), email konsumen@ojk.go.id, atau satgaspasti@ojk.go.id. Satgas PASTI berkomitmen melindungi masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal yang merugikan.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Offisial KabarSulteng.id

Pos terkait