Diperiksa Polda Sulteng, Syamsu ‘Buka-Bukaan’ Soal Peran PPK Lama

Diperiksa Polda Sulteng, Syamsu ‘Buka-Bukaan’ Soal Peran PPK Lama
PPK yang juga sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Parimo, Syamsu Nadjamuddin. (Foto: Dok Pribadi)

PARIMO, KABAR SULTENG – Penyidik Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Syamsu Nadjamuddin.

Pemeriksaan ini berkaitan dengan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) atas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek tahun anggaran 2025 tersebut.

Bacaan Lainnya

PPK yang diperiksa, Syamsu Nadjamuddin, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Parimo.

Dia diperiksa guna memberi klarifikasi mengenai pembangunan gedung induk, pagar, lanskap, hingga parkiran.

Dalam keterangannya usai pemeriksaan, Syamsu menyatakan dirinya telah menjawab pertanyaan penyidik sesuai kewenangannya.

Baca Juga: Satgas PASTI Sulteng Tertibkan Usaha Gadai Ilegal di Palu

Terkait belum dicairkannya sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) 2025, Syamsu beralasan, karena adanya proses perencanaan yang dinilai cacat prosedur.

“Saya memberi penjelasan tidak dapat mencairkan karena ada proses perencanaan yang tidak sesuai prosedur. Termasuk tiga proyek, yakni pagar, lanskap, dan parkiran,” ujar Syamsu, baru-baru ini.

Dia bilang, tiga paket itu tidak ada pengusulan dari kepala daerah dan tidak ada persetujuan dari Perpustakaan Nasional.

Selain itu, pekerjaan tersebut tidak terdapat dalam dokumen DPA Dinas Perpustakaan.

Terkait adanya pencairan uang muka proyek yang dicurigai menyalahi aturan, Syamsu ‘cuci tangan’. Katanya, kebijakan tersebut diambil sebelum dirinya menjabat.

Diduga terdapat anomali dalam proses perencanaan awal sehingga uang muka dapat dicairkan oleh pejabat terdahulu.

“Pencairan uang muka itu terjadi sebelum saya menduduki jabatan itu. Yang mencairkan itu adalah PPK lama,” ungkapnya.

Artinya, kata Syamsu, ada proses perencanaannya yang tidak terstruktur sesuai prosedur tapi ada pencairan uang muka. “Nah, itu yang mengetahui persis adalah PPK lama,” ucapnya.

Dalam tahap Pulbaket ini, penyidik Polda Sulteng juga meminta sejumlah dokumen penting, termasuk dokumen Provisional Hand Over (PHO), dokumen denda, dokumen pemeriksaan hasil pekerjaan, serta dokumen PHO dan Final Hand Over (FHO) pekerjaan penimbunan lokasi.

“Saya sudah menyerahkan 12 dokumen sesuai permintaan penyidik Tipidkor Polda, antara lain, PHO Gedung, pembayaran 100%. Penyetoran denda, serta temuan BPK,” beber Syamsu.

Penyidik juga mendalami pemanfaatan sisa DAK Rp1,2 M dan pembayaran uang muka untuk tiga paket pekerjaan melalui mekanisme penunjukan langsung.

Kasus dugaan korupsi ini menjadi atensi nasional. Polda Sulteng diproyeksikan akan melakukan pengembangan penyelidikan dengan mengagendakan pemanggilan terhadap sejumlah pejabat penting daerah lainnya. (**)

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait