BUOL, KABAR SULTENG – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyampaikan keprihatinan atas dugaan penganiayaan terhadap seorang guru SMA Negeri 1 Karamat, Kabupaten Buol.
“Kami dari LKBH PGRI Sulteng mengecam segala bentuk kekerasan terhadap guru yang sedang menjalankan tugas sebagai pendidik,” tegas Ketua LKBH PGRI Sulteng, Moh. Fadly, SH, MH, kepada kabarsulteng.id, Kamis (30/7/2026).
Menurut Fadly, guru berhak memperoleh rasa aman dan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesionalnya.
“Guru berhak memperoleh rasa aman dan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesionalnya,” ujarnya.
Baca juga: Guru SMA di SMA Negeri 1 Karamat Diduga Dianiaya Siswanya Sendiri, Korban Lapor Polisi
LKBH PGRI Sulteng menyatakan menghormati proses hukum dugaan penganiayaan guru yang sedang berjalan di Polres Buol. Masyarakat diimbau tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
“LKBH PGRI Sulteng siap memberikan pendampingan hukum kepada korban apabila diperlukan,” kata fadly.
Fadly juga mengajak seluruh pihak menyelesaikan setiap persoalan di lingkungan sekolah melalui mekanisme yang berlaku, bukan dengan tindakan kekerasan.
Menurutnya, peristiwa ini harus menjadi perhatian bersama agar hubungan antara guru, peserta didik, orang tua, dan masyarakat tetap terjalin dengan baik serta saling menghormati.
“Melindungi guru bukan hanya melindungi individu, tetapi juga menjaga wibawa profesi dan kualitas pendidikan,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang guru SMA Negeri 1 Karamat, Kabupaten Buol, bernama Budiansyah diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh salah seorang siswanya berinisial R. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (24/7/2026).
Korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Buol dengan Nomor: LP/B/217/VII/2026/SPKT/Polres Buol/Polda Sulawesi Tengah tertanggal 24 Juli 2026.





