Praktisi Hukum Pertanyakan Sikap KPK Tak Tersangkakan Bupati Buol Padahal Sudah Sita Moge

Praktisi Hukum Pertanyakan Sikap KPK Tak Tersangkakan Bupati Buol Padahal Sudah Sita Moge
Praktisi hukum, Rukly Chahyadi. (Dok Pribadi)

PALU, KABAR SULTENG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Padahal, lembaga antirasuah itu telah menyita motor gede (moge) milik eks Stafsus Menaker Ida Fauziyah, Risharyudi Triwibowo, yang kini menjabat Bupati Buol.

Bacaan Lainnya

Penyitaan oleh KPK itu diduga berkaitan dengan perkara yang sama, namun nama Risharyudi Triwibowo lolos dari status tersangka.

Praktisi hukum Rukly Chahyadi mempertanyakan sikap penyidik KPK yang tidak menjerat Risharyudi.

“Penyitaan moge milik Bupati Buol hanyalah pintu masuk, bukan prestasi akhir. Kalaupun atas inisiatifnya mengembalikan, itu tidak menghapus tindak pidana korupsi terhadap yang bersangkutan,” tegas Rukly, Rabu (3/9/2025).

Menurut Rukly, Risharyudi sendiri mengakui pernah menerima gratifikasi yang digunakan untuk membeli motor Harley Davidson.

KPK menyita kendaraan bernilai ratusan juta tersebut pada 21 Juli 2025 dan menyimpannya di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur.

Rukly mendesak KPK menelusuri siapa pemberi gratifikasi, asal aliran dana, hingga potensi imbal balik dengan jabatan Bupati Buol.

“Publik menunggu tersangka baru, pengembalian kerugian negara, serta kejelasan arah penegakan hukum. Jika KPK terus berputar di tempat, wajar bila muncul anggapan KPK mulai kehilangan taring di mata rakyat,” pungkasnya.

Tim media yang kerap mengonfirmasi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, namun jawabannya menunggu perkembangan dan akan disampaikan ke publik.

Sedangkan Bupati Buol Bowo yang berulang kali dimintai tanggapan berkaitan penayangan berita, tapi Ia enggan menjawab pertanyaam tim media.***

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

 

Pos terkait