11 Tahun Sampah Menggunung di Lambolo Morut, Pemkab dan Korporasi Nikel Disorot

11 Tahun Sampah Menggunung di Lambolo Morut, Pemkab dan Korporasi Nikel Disorot
Potret Limbah Menggunung di Sepanjang Jalan Pesisir Lambolo, Ganda-ganda, Petasia, Morowali Utara. Foto: Istimewa

PALU, KABAR SULTENG – Pemerintah Kabupaten Morowali Utara (Pemkab Morut) dinilai gagal mengelola wilayah setelah membiarkan sampah menggunung di pesisir Lambolo, Desa Ganda-ganda, Kecamatan Petasia, selama 11 tahun terakhir.

Tumpukan limbah domestik sejak tahun 2014 ini diduga kuat turut dipicu oleh aktivitas masif dari delapan korporasi pertambangan nikel yang beroperasi di sepanjang jalan poros provinsi tersebut.

Bacaan Lainnya

Hal itu ditegaskan oleh Majelis Kolektif Future Movement Sulawesi Tengah, Nuryadin, melalui siaran pers yang diterima redaksi, Minggu (31/5/2026).

“Selama 11 tahun tanpa standar lingkungan yang layak, ekosistem pesisir dan hutan terus rusak. Pemkab Morut gagal menjalankan tanggung jawab dasar,” ujar Nuryadin.

Nuryadin menjelaskan, kerusakan lingkungan di pesisir Lambolo tidak bisa hanya dibebankan pada kesadaran masyarakat. Aktivitas korporasi di sekitar wilayah tersebut terindikasi punya andil besar dalam memperparah situasi.

Ia membeberkan sedikitnya ada delapan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel yang beroperasi di wilayah tersebut, antara lain: PT Trinusa Dharma Utama (TDU), PT Usaha Kita Kinerjatama (UKK), PT Hoffmen Internasional (HI), PT Sumber Permata Selaras (SPS), PT Sumber Swarna Pratama (SSP), PT Mulia Pasific Resources (MPR), PT Itamatra Nusantara (IN), serta CV Rezky Utama

Baca juga: HATAM 2026: JATAM Sebut 12,5 Persen Daratan Sulteng Beralih Jadi Konsesi Tambang

Future Movement Sulteng juga menyayangkan sikap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Morut yang terkesan melakukan pembiaran.

Musababnya, sedari awal lokasi Lambolo hanya disiapkan sebagai Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara. Tetapi, status “sementara” ini justru mandek hingga lebih dari satu dekade.

Sejumlah rencana Pemkab Morut terkait penanganan sampah dinilai sekadar wacana di atas kertas. Di antaranya rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Koromatantu oleh BPPW Kementerian PUPR, hingga lobi lahan alternatif ke pemegang IUP PT Bumanik di Desa Molino.

“Rencana tanpa realisasi adalah pengkhianatan terhadap amanah masyarakat,” tegas Nuryadin.

Merespons krisis ekologi ini, Future Movement Sulteng melayangkan sejumlah tuntutan yakni Bupati Morut harus menetapkan dan mengumumkan batas waktu yang jelas terkait penutupan TPS Lambolo.

Kemudian, Pemkab Morut wajib mempublikasikan peta jalan (roadmap) pengelolaan sampah berkelanjutan yang transparan.

Selanjutnya, DPRD Morut didesak proaktif menggunakan hak pengawasan terkait isu lingkungan ini.

Terakhir, Aparat Penegak Hukum (APH) wajib mengusut unsur kelalaian yang berpotensi masuk dalam kategori pidana lingkungan.

“Pengelolaan lingkungan hidup adalah amanah konstitusi. Setiap hari keterlambatan adalah kejahatan terhadap hak hidup masyarakat pesisir Morut,” terangnya.

Redaksi telah berupaya mengonfirmasi perihal isu ini kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Syarifudin, melalui aplikasi perpesanan tetapi tak kunjung beroleh respons hingga artikel ini tayang. (*/Rbt)

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait