PARIMO, KABAR SULTENG – Aturan main dalam proyek gedung layanan perpustakaan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, memicu sengketa hukum. Pembengkakan nilai denda atas keterlambatan pekerjaan dinilai ugal-ugalan dan sepihak.
Tak terima dengan keputusan yang dinilai ‘semena-mena’ itu, CV Arawan resmi menggugat Pemkab Parimo ke Pengadilan Negeri (PN) Parigi. Gugatan dengan Nomor Register 55/Pdt.G/2026/PN Prg itu resmi didaftarkan pada Rabu, 10 Juni 2026.
Berdasarkan petikan CV Arawan, kontraktor ini awalnya hanya diwajibkan membayar denda keterlambatan sebesar Rp35,1 juta untuk keterlambatan 58 hari. Angka itu dihitung resmi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan setempat.
Sesuai kesepakatan, uang denda sudah disetor ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada 23 Februari 2026. Perkara harusnya selesai.
Namun, peta berubah sebulan kemudian. Mengantongi hasil review Inspektorat Daerah tertanggal 17 Maret 2026, Pemda mendadak mengubah hitungan secara sepihak.
Baca Juga: Oknum Satgas di Parimo Diduga Jadi Informan Bos Tambang Ilegal
Angka denda melonjak drastis menjadi Rp423,2 juta, membengkak hingga 12 kali lipat dari kesepakatan awal. Imbasnya, pencairan sisa anggaran proyek senilai Rp2 miliar lebih tersandera.
“Kami menilai tindakan itu menimbulkan ketidakpastian hukum. Penetapan dan pembayaran denda sebelumnya sudah disepakati serta dilaksanakan oleh para pihak,” kata Kuasa Hukum CV Arawan, Osgar Sahim Matompo, Minggu (14/6/2026).
Osgar menegaskan, Pemda tidak bisa bersikap sewenang-wenang. Merujuk Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), sebuah perjanjian yang sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Aturan itu wajib dijalankan dengan itikad baik, bukan diubah di tengah jalan setelah urusan pembayaran rampung.
Menurut CV Arawan, keterlambatan proyek bernomor kontrak 027/003/SP/PP-JK/PERPUSTAKAAN/V/2025 itu bukan dosa murni kontraktor.
Ada rantai kendala teknis dari birokrasi dan lapangan. Dimana kebutuhan uang muka yang telat cair, pemindahan lokasi bangunan, keterlambatan desain dari konsultan, hingga kerusakan mesin cor (concrete pump).
“Meski terseok, proyek toh rampung dan resmi diserahterimakan pada 17 Februari 2026,” ucap Osgar.
Baca Juga: Respon Isu Peti Tombi, Polda Sulteng: Akan Lakukan Proses Hukum
Sebelum gugatan dilayangkan ke PN Parigi, pihak kontraktor melalui kuasa hukum juga sudah mengirim dua kali somasi, namun dicueki oleh Pemda.
Kini, lewat jalur hukum, CV Arawan menuntut keadilan. Mereka meminta hakim membatalkan denda baru tersebut.
Tak tanggung-tanggung, selain meminta pengembalian dana titipan, penggugat menuntut ganti rugi materiil Rp31,8 juta dan ganti rugi non-materiil sebesar Rp10 miliar akibat rontoknya reputasi bisnis mereka. (**)
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





