Rentetan Masalah PT TEN dan CMP di Perkebunan Sawit Tolitoli: Diduga Serobot Lahan hingga Langgar Aturan

Rentetan Masalah PT TEN dan CMP di Perkebunan Sawit Tolitoli: Diduga Serobot Lahan hingga Langgar Aturan
Advokat Rakyat Agus Salim, SH (kiri) dan Marwan. (Foto: Syahrul/kabarsulteng.id)

LBH Rakyat menduga praktik ini berpotensi menimbulkan penggelapan hasil panen karena status lahan yang tidak jelas dan hak petani plasma yang tidak terpenuhi.

“Kami telah menyampaikan semua temuan ini ke Satgas. Komunikasi berjalan baik. Berkas-berkas tambahan juga sudah kami serahkan,” tambah Marwan.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Advokat Rakyat Agus Salim, SH, menyoroti peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dinilai justru melegitimasi keberadaan perusahaan bermasalah tanpa mempertimbangkan dampaknya bagi masyarakat.

“Sebagai pelaksana teknis, BPN seharusnya bisa melihat bahwa pola usaha sawit sangat berbeda dari sengon dan karet. Apalagi HGU-nya tidak ada, maka skema plasma itu ilegal,” ujar Agus.

Menurutnya, pemerintah pusat maupun daerah harus lebih proaktif dalam menanggapi permasalahan ini, khususnya dalam perlindungan terhadap hak masyarakat dan evaluasi menyeluruh terhadap izin yang dikeluarkan.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait