Masyarakat pun, kata dia, telah melayangkan protes melalui aksi damai di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, menuntut pengembalian lahan yang mereka klaim sebagai milik pribadi.
Selain soal penguasaan lahan, skema kemitraan plasma juga menjadi sorotan. Petani plasma mengaku hanya menerima Rp60 ribu per bulan untuk lahan seluas 0,8 hektar.
“Itu sangat tidak masuk akal. Bahkan masyarakat mempertanyakan apakah benar itu lahan plasma mereka, karena lokasinya pun tak jelas,” kata Marwan.
Lebih lanjut, masyarakat meminta kejelasan dari Satgas Penanganan Konflik Agraria terkait lokasi kebun plasma mereka.
Sebab, perusahaan menjanjikan akan memindahkan kebun plasma ke lokasi lain, namun hingga kini tidak terealisasi.
“Lahan masyarakat saat ini dikelola sebagai kebun inti oleh perusahaan. Janji untuk memindahkan kebun plasma tak pernah ditepati,” ujarnya.





