Hasil RDP PT CPM Bersama Warga Poboya di DPRD Sulteng: Rekomendasikan Kemitraan Transisi hingga Jangka Panjang

Hasil RDP PT CPM Bersama Warga Poboya di DPRD Sulteng: Rekomendasikan Kemitraan Transisi hingga Jangka Panjang
Komisi III DPRD Sulteng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Citra Palu Minerals (CPM) dan warga lingkar tambang Poboya di ruang rapat Komisi DPRD Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Senin (23/2/2026).

PALU, KABAR SULTENG – Komisi III DPRD Sulteng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Citra Palu Minerals (CPM) dan warga lingkar tambang Poboya, di ruang rapat Komisi, Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Senin (23/2/2026).

RDP bersama warga lingkar tambang Poboya merupakan agenda ketiga setelah dua jadwal sebelumnya pada 1 dan 2 Februari 2026 tertunda karena pihak PT CPM berhalangan hadir.

Bacaan Lainnya

Rapat tersebut dihadiri Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, serta anggota Komisi III DPRD Sulteng.

Turut hadir enam perwakilan PT CPM, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulteng, perwakilan ESDM Sulteng, serta perwakilan masyarakat adat Kelurahan Poboya.

RDP yang dipimpin Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, berlangsung cukup alot. 

Dalam pemaparan awal di RDP, pihak PT CPM menjelaskan kronologi keberadaan perusahaan di Poboya sekaligus merespons polemik yang berkembang di tengah masyarakat.

PT CPM menegaskan komitmennya terhadap pengembangan masyarakat lingkar tambang melalui penyaluran dana CSR, pelaksanaan gerakan Poboya Pakaroso, serta skema kemitraan dengan warga setempat.

Presiden Direktur PT CPM, Damar Kusumanto, menyatakan perusahaan bersedia menyediakan lokasi pertambangan di Blok Kijang 30 seluas 9,2 hektare bagi masyarakat lingkar tambang.

“Kami bersedia dalam hal kemitraan ini memberikan lokasi Kijang 30 untuk digunakan masyarakat lingkar tambang seluas 9,2 hektare,” ujar Damar dalam forum RDP.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk kemitraan transisi sambil menunggu proses penciutan lahan yang akan diakomodasi pemerintah, baik pihak eksekutif maupun legislatif.

Namun, perwakilan masyarakat lingkar tambang menilai luasan 9,2 hektare di Kijang 30 tidak sebanding dengan jumlah penambang yang ada saat ini.

Sofyar, selaku perwakilan warga, mempertanyakan komitmen perusahaan mengingat luas kontrak karya PT CPM jauh lebih besar.

“Kami cuma meminta 246 hektare, kenapa PT CPM tidak berani memberikan hal itu, padahal tanah itu sudah ada sebelum mereka datang menambang di sana,” tegas Sofyar.

Muhammad Safri kemudian menegaskan bahwa tawaran 9,2 hektare tersebut bersifat sementara sebagai kemitraan transisi, sembari menunggu proses penciutan IUP yang sedang diupayakan dan akan diakomodir oleh Gubernur serta DPRD Sulteng.

Walaupun cukup lama dan sempat bersitegang, PT CPM bersama warga lingkar tambang Poboya menyepakati beberapa poin kesepakatan.

Berikut Hasil, Kesimpulan, dan Rekomendasi rapat tersebut :

PT CPM sebelumnya mengajukan penundaan melalui Surat Nomor: 07/GRP-CPM-PLW/II/2026 tertanggal 1 Februari 2026, serta Surat Nomor: 075/GRP-CPM-PLW/II/2026 tertanggal 2 Februari 2026 terkait permohonan penjadwalan ulang. RDP akhirnya dilanjutkan kembali pada Senin, 23 Februari 2026, setelah rapat internal Komisi III DPRD Sulteng.

2. Langkah Jangka Panjang

Sebagai langkah jangka panjang, kelompok Masyarakat Adat Poboya mendorong penciutan wilyah konrak karya milik PT CPM dengan tahapan:

Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kota Palu setelah perubahan Perda RTRW.

Pemenuhan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi perorangan dan/atau koperasi, termasuk persetujuan lingkungan.

Dukungan dan rekomendasi tertulis kepada Kementerian ESDM RI dan DPR RI dari:

◦ Permohonan pemegang IUP PT CPM.

◦ Rekomendasi DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulteng.

• PT CPM menyatakan tunduk dan patuh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

3. Langkah Jangka Pendek: Kemitraan Transisi

Untuk jangka pendek, disepakati kontrak kerja kemitraan antara PT CPM dan kelompok masyarakat lokal yang berbadan hukum (koperasi) mewakili Masyarakat Lingkar Tambang Poboya (MLTP) dan Masyarakat Adat Poboya.

Kemitraan ini mengacu pada Pasal 124 dan Pasal 125 jo 137 UU Minerba. Aktivitas pertambangan kemitraan dalam wilayah IUP PT CPM wajib:

Berbentuk badan hukum (koperasi).

Memenuhi dokumen teknis dan dokumen lingkungan sesuai ketentuan perizinan.

Dilaksanakan di Blok Kijang 30 sebagai wilayah transisi sesuai peraturan perundang-undangan.

Masyarakat adat juga menegaskan keberadaan tanah ulayat, kuburan adat, serta situs asli yang telah ada sebelum PT CPM beroperasi. Mereka meminta pengakuan atas hak adat tersebut, sembari menyatakan kesediaan memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

RDP juga merekomendasikan penertiban aktivitas pertambangan ilegal, baik di dalam maupun di luar wilayah kontrak karya PT CPM, termasuk kegiatan yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun (B3) seperti merkuri dan sianida.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat resmi yang ditandatangani Komisi III DPRD Sulteng, PT CPM, perwakilan masyarakat adat Poboya, Dinas ESDM, dan DLH Sulteng.

Menutup RDP, Muhammad Safri menegaskan pentingnya komunikasi intensif antara perusahaan dan masyarakat, khususnya terkait proses penciutan lahan.

“Saya harap PT CPM bisa berkomunikasi dengan warga dalam tempo yang sesingkat-singkatnya,” tegas Safri.***

Pos terkait