PARIMO, KABAR SULTENG – Pengadilan Negeri (PN) Parigi Kelas II menggelar sidang perdana kasus tambang emas ilegal di Desa Karya Mandiri, yang menjerat sembilan terdakwa pada Kamis, 16 April 2026.
Perkara ini merupakan buntut dari kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang emas ilegal di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong.
Dalam persidangan dengan nomor perkara 62/Pid.Sus-LH/2026/PN Prg tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap sembilan terdakwa, yakni TK, WEH, MFIR, RR, AM, AH, HP, IK, dan BP.
Baca juga: Mengaku Punya Keluarga Pemain Tambang, Fungsi Pengawasan Selpina Sebagai Anleg Parimo Dipertanyakan
Mereka didakwa melakukan kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI), yang merusak ekosistem setempat.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Parigi, Rony Hotman Gunawan, menyatakan persidangan diawali dengan verifikasi identitas para terdakwa sebelum masuk ke materi dakwaan.
“Agenda saat itu adalah pemeriksaan identitas dan pembacaan dakwaan,” ujar Rony kepada Kabarsulteng.id di Parigi pada Jumat (17/4/2026).
Kasus ini bermula dari operasi penertiban yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulteng pada 22 Januari 2026.
Dalam penggerebekan di lokasi tambang Desa Karya Mandiri, polisi menciduk sembilan orang dan menyita dua unit ekskavator.
Selain alat berat, petugas mengamankan sejumlah barang bukti teknis mulai dari talang, alat pendulangan, hingga berbagai perlengkapan pengolahan material tambang.
Seluruh aset tersebut diduga kuat digunakan para terdakwa untuk mengeruk hasil bumi secara ilegal.
Rony menjelaskan, proses hukum akan terus bergulir untuk mengungkap peran masing-masing tersangka dan dampak kerusakan yang ditimbulkan.
“Sidang kedua akan dilanjutkan Kamis pekan depan, 23 April 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi,” kata Rony.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





