PALU, KABAR SULTENG – Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Bupati Buol, Amran Batalipu, memasuki babak baru.
Dua orang tersangka berinisial AB alias BB dan AMSH, yang merupakan mantan pejabat di Kabupaten Buol, resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah, Rabu 18 Juni 2025.
Penyerahan ini menandai berakhirnya proses penyidikan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti.
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Bidang Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, membenarkan pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejari Palu.
“Tersangka ada dua orang yang telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palu terkait kasus pencemaran nama baik terhadap H. Amran Batalipu, mantan Bupati Buol,” jelas AKBP Sugeng saat dikonfirmasi media, Jumat (20/6/2025).